
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
1 JULI 2020 OPD KECAMATAN BENER MULAI TERAPKAN KEMBALI APEL PAGI
APEL PAGI 5 JULI 2020

Bener, Berakhirnya masa tanggap darurat bencana covid-19 di Kabupaten Purworejo 12 Juni lalu, serta guna meningkatkan kembali disiplin karyawan dan kinerja OPD Kecamatan Bener. Terhitung 1 Juli 2020 Camat Bener mulai menerapkan kembali kegiatan apel pagi sebagai awal pelaksanaan tugas di OPD Kecamatan Bener. Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP dalam arahan apel pagi Senin 06 Juli 2020 di Halaman Kecamatan Bener mengatakan, bahwa semua karyawan dan karyawati dilingkungan yang ia pimpin untuk kembali aktif mengikuti Apel Pagi sebagai awal pelaksanaan tugas. sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo tentang pelaksanaan apel pagi..
Meskipun pandemi masih belum berakhir, namun dengan kebijakan penerapan New Habit sebagai kebiasaan baru di Kabupaten Purworejo , maka menjadi kewajiban kita untuk mengaktualisasikan dalam kehidupan sehari-sehari, termasuk didalamnya pelaksnaan tugas di OPD Kecamatan Bener. Kita tidak dapat berlarut-larut membatasi dan mengurangi esensi kegiatan OPD, terlebih lagi selama kegiatan tersebut memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai. Dari catatan sub bagian keuangan dan kepegawaian Kecamatan Bener, kehadiran karyawan dalam mengikuti apel pagi Senin 06 Juli 2020 berjumlah 22 orang dari 24 karyawan yang ada dan 2 orang tidak hadir, hingga pelaksanaan apel berakhir belum memberikan keterangannya. (nur.070)