- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
140 CALON PANITIA PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH (PPDP) PEMILIHAN BUPATI PURWOREJO TAHUN 2020 LAKUKAN TES RAPIT DI AULA KECAMATAN BENER
Tes Rapit calon Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP)
Keterangan Gambar : Foto tes rapit calon PPDP
Kamis, 9 Juli 2020 PPK kecamatan bener dampingi calon panitia pemutahiran data pemilih (PPDP) tes rapit untuk memenuhi salah satu syarat menjadi PPDP pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 sebanyak 140 peserta dari 28 desa se kecamatan bener.
PPDP bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilu bupati dan wakil bupati purworejo tahun 2020 yang ber SK Ketua KPU kabupaten purworejo dimana masa kerja PPDP selama 1 bulan yaitu dimulai 15 Juli sampai dengan 14 Agustus 2020. dalam melaksanakan tugasnya PPDP berpedoman dengan peraturan KPU yang berlaku yaitu mencocokan data dan penelitian data pemilih secara sensus rumah ke rumah calon pemilih sehingga mengetahui pemilih tersebut memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya bekerja dari rumah dengan metode perkiraan.
Di masa new habit ini PPDP dalam menjalankan tugas senantiasa mematuhi protokol Covid 19 dimana petugas memakai APD berupa Face sheil, sarung tangan, Hand sanitize, juga masker begitu juga calon pemilih yang didatangi pun wajib mematuhi protokol covid untuk pencegahan atau pemutus mata rantai Covid 19 dan semua kegiatan tetap berjalan lancar. (AKR 87)