▴ ▴ - Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
140 CALON PANITIA PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH (PPDP) PEMILIHAN BUPATI PURWOREJO TAHUN 2020 LAKUKAN TES RAPIT DI AULA KECAMATAN BENER
Tes Rapit calon Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP)

Keterangan Gambar : Foto tes rapit calon PPDP
Kamis, 9 Juli 2020 PPK kecamatan bener dampingi calon panitia pemutahiran data pemilih (PPDP) tes rapit untuk memenuhi salah satu syarat menjadi PPDP pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 sebanyak 140 peserta dari 28 desa se kecamatan bener.
PPDP bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemilu bupati dan wakil bupati purworejo tahun 2020 yang ber SK Ketua KPU kabupaten purworejo dimana masa kerja PPDP selama 1 bulan yaitu dimulai 15 Juli sampai dengan 14 Agustus 2020. dalam melaksanakan tugasnya PPDP berpedoman dengan peraturan KPU yang berlaku yaitu mencocokan data dan penelitian data pemilih secara sensus rumah ke rumah calon pemilih sehingga mengetahui pemilih tersebut memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya bekerja dari rumah dengan metode perkiraan.
Di masa new habit ini PPDP dalam menjalankan tugas senantiasa mematuhi protokol Covid 19 dimana petugas memakai APD berupa Face sheil, sarung tangan, Hand sanitize, juga masker begitu juga calon pemilih yang didatangi pun wajib mematuhi protokol covid untuk pencegahan atau pemutus mata rantai Covid 19 dan semua kegiatan tetap berjalan lancar. (AKR 87)



