
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA BLEBER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KALIWADER
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KETOSARI
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA PEKACANGAN
- CAMAT BENER MELEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH UMROH
- PUNDI PUNDI EMAS DARI KOPI PEKACANGAN
- DOLAN DESA CAMAT BENER DI DESA MEDONO KUNJUNGI PRODUK UNGGULAN KOPI CEMENG
- 145 ARMADA RAMAIKAN PAWAI TAK ARUF TAHUN BARU ISLAM 1447 H KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER PIMPIN MONITORING PELUNASAN PBB P2 DESA BENOWO
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP 1 TAHUN 2025 DESA SUKOWUWUH
28 KEPALA DESA DI KECAMATAN BENER IKUTI SOSIALISASI PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
KONPERENSI KEPALA DESA

Bener. Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, telah menjadi kebijakan politik pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Intruksi ini secara langsung menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mensukseskan program tersebut. Demikian yang disampaikan Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM pada Konperensi Kepala Desa se Kecamatan Bener (Rabu, 23 April 2025), di Aula Kecamatan Bener.,
Camat Bener juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk siap mewujudkan terbentuknya Koperasi Merah Putih di 469 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo. Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait Koperasi Merah Putih, Camat Bener mensosialisasi Koperasi Merah Muptih kepada 28 Kepala Desa, pada Konperensi Kepala Desa.se Kecamatan Bener. Hadir pada konpersnsi tersebut Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo (Laksana Sakti, AP, M.AP), Forkopimcam Bener, dan Profesional ahli terkait Koperasi Merah putih Hakim dan Miswanto.
Dalam sosialisasi itu disampaikan beberepa persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Antara lain Perlu dilakukannya musyawarah secara khusus, penentuan nama koperasi yang sesuai, dan pembentukan pengurus dan lembaga pengawas yang memiliki independensi yang kuat. Diharapkan pembentukan koperasi merah putih ini dapat memperkuat sistim perekonomian desa dengan adanya sistim koperasi yang sehat, legal, dan inklusif. (Sumber : DPPPAPMD, Narsum) (Bener Super)