▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
AKUNTABILITAS DANA DESA TAHAP PERTAMA TAHUN 2020 DESA KEDUNGLOTENG
Pelaksanaan Pembangunan Dana Desa

Keterangan Gambar : Foto Pelaksanaan Pembangunan Dana Desa Tahap Pertama
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, monitoring Dana Desa penting untuk dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan fisik maupun administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan pengelolaan Dana Desa.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan maupun administrasi Dana Desa juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal terkait dengan keterbatasan jumlah SDM TPK maupun Perangkat Desa sebagai pelaksana di desa dan faktor eksternal yang berasal dari Alokasi anggaran dan sering terlambatnya laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh setiap desa.
Dana desa tahap pertama tahun ini selain untuk penanganan Covid 19 juga untuk pelaksanaan pembangunan fisik Talud jalan poros desa di dusun krajan yang merupakan wajah desa kedungloteng yakni di depan Kantor Kepala Desa. (Akr 87)



