
- H-3 MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER MONITOR SITUASI PASAR KALIBOTO
- AKIBAT KONSLETING LISTRIK RUMAH WARGA DESA KALIURIP TERBAKAR
- AKIBAT BISING SUARA HUJAN DERAS DAN KURANG TELITI MEMATIKAN API TUNGKU LANSIA WARGA NGLARIS TAK TAHU SAAT RUMAHNYA TERBAKAR
- LONGSOR DI DESA KETOSARI MENUTUP AKSES JALAN PONDOK PESANTREN KEBON LEGI
- BUPATI PURWOREJO SERAHKAN SECARA SIMBOLIS UANG GANTI RUGI TANAH KAS DESA WADAS YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER
- KWARAN BENER SELENGGARAKAN RAMADHAN PEDULI PRAMUKA BERBAGI
- ANTISIPASI LIBUR BERSAMA YANG CUKUP PANJANG DAN HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER SELENGGARAKAN STAF MEETING
- CAMAT BENER IKUTI RAKOR PERUBAHAN RKPD 2025 DAN 2026
- CAMAT BENER IKUTI PENGUKUHAN DAN RAKOR TPPS KABUPATEN PURWOREJO
- TAMPIL PERDANA GROUP HADROH TP PKK KECAMATAN BENER TAMPIL SEMANGAT DAN HAPPY
ARSIPARIS KECAMATAN BENER IKUTI RAKOR PERCEPATAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS
KEARSIPAN

Bener. Arsiparis Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Nurahim, mewakili Camat Bener mengikuti rapat koordinasi percepatan penanganan Arsip Statis bernilai guna Kabupaten Purworejo, di Ofiice Theatre Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Purworejo, Selasa 25 Februari 2025. Rakor di ikuti oleh 41 SKPD se Kabupaten Purworejo.
Rapat dipimpin oleh PLT Kabid Kearsipan Musriyatun, S.IP dengan didampingi Arsiparis Kabupaten Purworejo Tumijo, S.IP. PLT Kabid Kearsipan Purworejo mengatakan, bahwa rakor percepatan hari ini adalah untuk menindak lanjuti hasil musyawarah Akuisisi Arsip di aula Perpsutakaan Kabupten Purworejo November 2024 yang lalu. Mengingat masih banyak SKPD yang belum menyerahkan arsip statisnya ke LKD Purworejo, atau sudah berproses namun belum selesai.
Terkait Progress tersebut mohon kepada SKPD yang belum menyerahkan untuk segera menyerahkan. Tujuan pengelolaan arsip statis bukan semata mata untuk penyelamatan dokumen yang bernilai guna sejarah saja. namun hal tersebut juga menjadi salah satu indikator audit kearsipan baik yang dilakukan oleh ANRI, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten. Maka Keberhasilan pengelolaan arsip statis di Kabupaten Purworejo sangat bergantung dengan pengelolaan Arsip Statis di SKPD selaku lembaga pencipta arsip. Tahun 2025 Dinpusip Kabupaten Purworejo mendapat target 7200 Nomor untuk pengelolaan Arsip Statis.
Dalam diskusi, perwakilan Kecamatan Bener menyampaikan bahwa pada umumnya pengelolaan arsip inaktif di Kecamatan terkendala pada aspek SDM yang sangat kurang, keterbatasan sarana dan prasarana, dan regulasi terkait dengan sistim pelaporan dana Transfer Pemerintah Desa. Perlu dipahami bersama bahwa daur hidup pengelolaan arsip dinamis tak dapat di potong begitu saja prosesnya. Tahapan demi tahapan harus dijalankan secara berurutan, sejak mulai penciptaan hingga penyusutan. Sesuai dengan kaidah kaidah kerasipan yang diatur dalam undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Permasalahannya adalah dengan adanya 3 kendala tadi, peningkatan produktifitas dokumen dikecamatan terus mengalami peningkatan yang pesat, dan mayoritas di dominasi oleh dokumen Dana Trasnfer dari Pemerintah Desa. Ketika kebijakan penerapan Paper Less masih lamban dan belum bisa dilaksanakan ditingkat SKPD Kecamatan maupun Desa, terkendala faktor Aplikasi Srikandi yang belum semua SKPD Kecamatan maupun Desa bisa menggunakan Aplikasi Srikandi. Maka pengelolaan dokumen fisik masih terus menjadi kendala di Desa maupun SKPD Kecamatan.
Oleh karena itu perlu adanya inovasi kebijakan. Yang cukup urgen untuk segera dilakukan penyesuaian adalah regulasi sistim pelaporan pengelolaan dana transfer Pemerintah Desa. Untuk itu mohon perhatian dari DPPPAPMD Kabupaten Purworejop bisa meninjau kembali regulasi sistim Pelaporan dana Transfer Pemerintah Desa. Meskipun Camat sebagai verifikator administrasi Dana Transfer Pemerintah Desa. apakah diperlukan pula unutk menyimpan fisik dokumen Dana Trasnfer tersebut, atau cukup menyerahkan soft copy saja dan fisik laporan berada di Desa.
Atau dapat juga dengan membuat kualifikasi dokumen fisik apa saja yang bisa disampaikan di Kecamatan sehingga tidak semua dokumen fisik dana transfer diserahkan di Kecamatan. Dengan dengan demikian laju Peningkatan produktifitas arsip di Kecamatan bisa disesuaikan dengan kemampuan pengelolaan dan penyimpanan dokumen fisik yang ada di SKPD Kecamatan. (Sumber : Dinpusip, Arsiparis Kec. Bener) (Bener Super)