
- CAMAT BENER PIMPIN MONITORING PELUNASAN PBB P2 DESA BENOWO
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP 1 TAHUN 2025 DESA SUKOWUWUH
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KEDUNGLOTENG
- CAMAT BENER SALURKAN LOGISTIK BANTUAN UNTUK KORBAN MUSIBAH RUMAH TERBAKAR
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP 1 TAHUN 2025 DESA LIMBANGAN
- GELARAN FESTIVAL DEWA RUCI PURWOREJO 2025 BANGKITKAN GELIAT UMKM DAN PARIWISATA
- SAFARI PERPUSTAKAAN GEMA LITERASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN PURWOREJO
- CAMAT BENER MONITORING KEGIATAN PROGRAM SPELING
- RAPAT PANITIA PERSIAPAN PERINGATAN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 80 17 AGUSTUS 2025
- PENYALURAN BLT DD TA 2025 DESA BENER KECAMATAN BENER
28 KEPALA DESA DI KECAMATAN BENER IKUTI SOSIALISASI PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
KONPERENSI KEPALA DESA

Bener. Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, telah menjadi kebijakan politik pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Intruksi ini secara langsung menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mensukseskan program tersebut. Demikian yang disampaikan Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM pada Konperensi Kepala Desa se Kecamatan Bener (Rabu, 23 April 2025), di Aula Kecamatan Bener.,
Camat Bener juga menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk siap mewujudkan terbentuknya Koperasi Merah Putih di 469 Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo. Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait Koperasi Merah Putih, Camat Bener mensosialisasi Koperasi Merah Muptih kepada 28 Kepala Desa, pada Konperensi Kepala Desa.se Kecamatan Bener. Hadir pada konpersnsi tersebut Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo (Laksana Sakti, AP, M.AP), Forkopimcam Bener, dan Profesional ahli terkait Koperasi Merah putih Hakim dan Miswanto.
Dalam sosialisasi itu disampaikan beberepa persyaratan penting yang perlu diperhatikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Antara lain Perlu dilakukannya musyawarah secara khusus, penentuan nama koperasi yang sesuai, dan pembentukan pengurus dan lembaga pengawas yang memiliki independensi yang kuat. Diharapkan pembentukan koperasi merah putih ini dapat memperkuat sistim perekonomian desa dengan adanya sistim koperasi yang sehat, legal, dan inklusif. (Sumber : DPPPAPMD, Narsum) (Bener Super)