
- MUSDESUS PERUBAHAN RKPDES DESA BLEBER TAHUN 2025
- CAMAT BENER LAKUKAN KOORDINASI PERSIAPAN UPACARA HARLAH PANCASILA TAHUN 2025
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- SENAM SEHAT BERSAMA LINTAS SEKTORAL HARI JUMAT OPD KECAMATAN BENER
- PERCEPATAN PROGRAM SENGKUYUNG KABUPATEN PURWOREJO DESA SIDOMUKTI OLEH CAMAT BENER
- PACU PERCEPATAN PROGRAM SENGKUYUNG CAMAT HADIR LANGSUNG KE DESA
- DUKUNG PERCEPATAN PROGRAM SENGKUYUNG KABUPATEN PURWOREJO CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PENYULUHAN PERDES PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DESA MEDONO
- DESA KEDUNG PUCANG SIAP WUJUDKAN EKSISTENSI KOPERASI MERAH PUTIH
- MUSDESUS PERUBAHAN RKPDES MAYUNGSARI TAHUN 2025
CAMAT BENER PIMPIN RAKOR PERSIAPAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
KOPERASI MERAH PUTIH

Bener. Camat Bener Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM, mengawali tugas kedinasan SKPD Kecamatan Bener Kamis 08 Mei 2025, memimpin rapat koordinasi terbatas tim monitoring Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kecamatan Bener di Ruang Kerja Camat Bener. Rapat diikuti oleh 12 orang anggota tim monitoring Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Bener.
Anggota tim terdiri dari beberapa pejabat struktural Kecamatan Bener diantaranya Sekretaris Kecamatan, Kepala Seksi, Kasubbag, Pendamping Desa, dan beberapa unsur Pelaksana. Dalam rakor tersebut Camat Bener menekankan kepada tim pentingnya memperhatikan beberapa aspek dalam penyelenggaraan musyawarah desa, mengingat peran tim tidak hanya sebagai penonton tapi sebagai pengarah, dan fasilitator musyawarah, sekaligus juga dapat menjadi nara sumber, yang bertangung jawab agar target target musayawarah dapat terwujud. Sehingga musyawarah berjalan efektif dan efisien.
Beberapa aspek yang perlu dipahami adalah oleh anggota tim dalam memeprsiapkan musdesus adalah. Pertama pentingnya membekali diri dengan pemahaman regulasi dan juknis terkait penyelenggaraan koperasi merah putih. Kedua memahami agenda musyawarah, ketiga memahami dan memastikan target target apa yang harus di capai dalam musyawarah tersebut, keempat kelembagaan koperasi yang terbentuk benar-benar sesuai dengan Petunjuk Teknis Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. (Sumber : Sekcam Bener) (Bener Super)