▴ ▴
Breaking News
- Perkuat Sinergi, Camat Bener Monitoring Kewilayahan di Desa Pekacangan.
- TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 Resmi Dibuka di Desa Benowo
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan, Operator Kecamatan Bener Ikuti Sosialisasi di Purworejo
- TERJADI ALL BENER FINAL PADA PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR KABUPATEN PURWOREJO BIDANG SENI DAN BUDAYA TAHUN 2026
- Semangat Kartini Masa Kini, Camat Bener Hadiri Resepsi Peringatan Hari Kartini ke-147 di Pendopo Kabpaten Purworejo
- Kasubag Renkeu Kecamatan Bener Hadiri Sosialisasi Analisis Standar Biaya TA 2027
- Penguatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa, Camat Bener Hadiri Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025
- Refleksi Semangat Kartini untuk Kemajuan Indonesia
- Penguatan Peran RT/RW, Wujudkan Pelayanan Masyarakat Responsif Menuju Purworejo BERSERI.
- Pelantikan Perangkat Desa Jati, Camat Bener Dorong Peningkatan Kinerja dan Kebersamaan
SEKDES SEBAGAI SUPERHERO DI DESA, DITENGAH PANDEMI COVID-19 SIAP PENUHI PERMINTAAN DATA INSPEKTORAT
Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat

Keterangan Gambar : Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Di tengah Pandemi covid 19 desa banyak disibukkan dengan data-data baik dari data covid itu sendiri warga yang mudik, bertamu, maupan yang laju sesuai data yang telah tercatat dari posco covid, dan juga kini inspektorat meminta data pengelolaan keuangan desa dari RAB, APBDes, laporan pertanggungjawaban, Peraturan desa tentang pertanggungjawaban APBDes dan data-data dukung lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuagan di desa yang harus dipenuhi. (Akr 87)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



