
- MUSDESUS PERUBAHAN RKPDES MAYUNGSARI TAHUN 2025
- CAMAT BENER PIMPIN UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 117
- PEMDA KABUPATEN PURWOREJO SANGAT SERIUS WUJUDKAN REKAYASA LALU LINTAS JALAN MAGELANG PURWOREJO DI DESA KALIJAMBE
- MESKIPUN DIGUYUR HUJAN WARGA DESA KALIBOTO TETAP ANTUSIAS DAMPINGI TIM PENILAI LOMBA PROKLIM KABUPATEN PURWOREJO
- PEMILIK RUMAH KORBAN LAKALANTAS KALIJAMBE DAN RELAWAN PENGATUR JALAN TERIMA BANTUAN BUPATI PURWOREJO
- MOBI SCREENING ALODOKTER DI KECAMATAN BENER BERJALAN SUKSES PERIKSA 145 BALITA
- PENGAJIAN KH. ANWAR ZAHID DI DESA KALIJAMBE DIBANJIRI RIBUAN JAMA\'AH
- KEPALA DESA LEGETAN MEMINTA PKK UNTUK TERUS MENINGKATKAN SKILL KEMAMPUAN
- TP PKK DESA CACABAN LOR SELENGGARAKAN RAPAT KONSULTASI PKK TAHUN 2025
- DONOR DARAH KECAMATAN BENER 14 MEI 2025 BERMUNCULAN PENDONOR BARU
CAMAT BENER BERIKAN PENDAMPINGAN PEMINDAHAN REKENING UGR TANAH KAS DESA WADAS DAN KARANGSARI TERDAMPAK BENDUNG BENER
BENDUNGAN BENER

Bener, Camat Bener Kabupaten Purworejo (Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.M.M), dengan didamping Sekertaris Kecamatan Bener (Bambang Surtiyanto, S.Si.M.Acc) memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa Wadas (Kepala Desa dan Sekdes) dan Pemerintah Desa Karangsari (Kepala Desa dan Sekdes), atas terjadinya ketidak sesuaian transfer UGR Tanah Kas Pemerintah Desa Wadas dan Pemerintah Desa Karangsari yang terdampak Bendungan Bener, dari BRI Maguwoharjo Yogyakarta ke Bank Jateng Purworejo Jumat (21/II/2025) di BRI Maguoharjo DIY.
Pemindahan rekening dilakukan berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa mekanisme transfer keuangan pemerintah pusat ke Daerah melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara) selanjutnya disalurkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), dan untuk sulanjutnya ditransfer ke RKD (Rekening Kas Desa).
Pada konteks ini uang ganti rugi atas tanah kas desa Wadas dan Karangsari terdampak bendungan Bener, merupakan salah satu bentuk pendapatan Desa, sehingga harus masuk ke APBDes dan RKD (Rekening Kas Desa). Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017, maka UGR tanah Kas Desa Pemerintah Desa Wadas dan Karangsari, harus ditransfer ke Bank Jateng Purworejo sebagai (Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. sehingga proses transfer tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. (Sumber : Camat Bener, Pemdes Wadas dan Karangsari) (Bener Super)