▴ ▴ - Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
- Kecamatan Bener Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penanganan Tentang Ketertiban Umum.
- KH. MUH YASIN ISI PENGAJIAN HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER TENTANG PUASA RAMADHAN
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI KOPDAR UMKM WAYAH BENER PERKUAT SINERGI, DORONG KOLABURASI
- KASI PEMUM TRANTIB KECAMATAN BENER HADIRI RAKOR KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
- JUMAT SEHAT DENGAN SENAM BERSAMA LINTAS SEKTOR
CAMAT BENER BERIKAN PENDAMPINGAN PEMINDAHAN REKENING UGR TANAH KAS DESA WADAS DAN KARANGSARI TERDAMPAK BENDUNG BENER
BENDUNGAN BENER

Bener, Camat Bener Kabupaten Purworejo (Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.M.M), dengan didamping Sekertaris Kecamatan Bener (Bambang Surtiyanto, S.Si.M.Acc) memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa Wadas (Kepala Desa dan Sekdes) dan Pemerintah Desa Karangsari (Kepala Desa dan Sekdes), atas terjadinya ketidak sesuaian transfer UGR Tanah Kas Pemerintah Desa Wadas dan Pemerintah Desa Karangsari yang terdampak Bendungan Bener, dari BRI Maguwoharjo Yogyakarta ke Bank Jateng Purworejo Jumat (21/II/2025) di BRI Maguoharjo DIY.
Pemindahan rekening dilakukan berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa mekanisme transfer keuangan pemerintah pusat ke Daerah melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara) selanjutnya disalurkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), dan untuk sulanjutnya ditransfer ke RKD (Rekening Kas Desa).
Pada konteks ini uang ganti rugi atas tanah kas desa Wadas dan Karangsari terdampak bendungan Bener, merupakan salah satu bentuk pendapatan Desa, sehingga harus masuk ke APBDes dan RKD (Rekening Kas Desa). Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017, maka UGR tanah Kas Desa Pemerintah Desa Wadas dan Karangsari, harus ditransfer ke Bank Jateng Purworejo sebagai (Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. sehingga proses transfer tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. (Sumber : Camat Bener, Pemdes Wadas dan Karangsari) (Bener Super)



