
- RAMAH TAMAH CAMAT BENER DENGAN PASKIBRA KECAMATAN BENER TAHUN 2025
- UPACARA PENURUNAN BENDERA PERINGATAN HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER TRADISIKAN ZIARAH KE MAKAM PEJUANG SETIAP MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI
- FORMASI GARUDA PASKIBRA KECAMATAN BENER SUKSES KIBARKAN SANG MERAH PUTIH
- MALAM TASYAKURAN PERINGATAN HUT RI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM DALAM RANGKA MENYONGSONG MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI DUSUN MANTENAN DESA KALIJAMBE
- KEPALA DESA BLEBER RESMI MELANTIK PERANGKAT DESA YANG BARU
- CAMAT BENER BERIKAN MOTIVASI DAN PENGARAHAN KEPADA PASKIBRA KECAMATAN
- CAMAT BENER HADIRI KEGIATAN DZIKIR DAN DOA KEMERDEKAAN IDAROH GHUSNIYYAH KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
CAMAT BENER BERIKAN PENDAMPINGAN PEMINDAHAN REKENING UGR TANAH KAS DESA WADAS DAN KARANGSARI TERDAMPAK BENDUNG BENER
BENDUNGAN BENER

Bener, Camat Bener Kabupaten Purworejo (Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.M.M), dengan didamping Sekertaris Kecamatan Bener (Bambang Surtiyanto, S.Si.M.Acc) memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa Wadas (Kepala Desa dan Sekdes) dan Pemerintah Desa Karangsari (Kepala Desa dan Sekdes), atas terjadinya ketidak sesuaian transfer UGR Tanah Kas Pemerintah Desa Wadas dan Pemerintah Desa Karangsari yang terdampak Bendungan Bener, dari BRI Maguwoharjo Yogyakarta ke Bank Jateng Purworejo Jumat (21/II/2025) di BRI Maguoharjo DIY.
Pemindahan rekening dilakukan berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa mekanisme transfer keuangan pemerintah pusat ke Daerah melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara) selanjutnya disalurkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), dan untuk sulanjutnya ditransfer ke RKD (Rekening Kas Desa).
Pada konteks ini uang ganti rugi atas tanah kas desa Wadas dan Karangsari terdampak bendungan Bener, merupakan salah satu bentuk pendapatan Desa, sehingga harus masuk ke APBDes dan RKD (Rekening Kas Desa). Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017, maka UGR tanah Kas Desa Pemerintah Desa Wadas dan Karangsari, harus ditransfer ke Bank Jateng Purworejo sebagai (Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. sehingga proses transfer tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. (Sumber : Camat Bener, Pemdes Wadas dan Karangsari) (Bener Super)