▴ ▴ - Camat Bener Hadiri Tes Seleksi Mutasi Sekretaris Desa Wadas
- Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
CAMAT BENER BERIKAN PENDAMPINGAN PEMINDAHAN REKENING UGR TANAH KAS DESA WADAS DAN KARANGSARI TERDAMPAK BENDUNG BENER
BENDUNGAN BENER

Bener, Camat Bener Kabupaten Purworejo (Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.M.M), dengan didamping Sekertaris Kecamatan Bener (Bambang Surtiyanto, S.Si.M.Acc) memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa Wadas (Kepala Desa dan Sekdes) dan Pemerintah Desa Karangsari (Kepala Desa dan Sekdes), atas terjadinya ketidak sesuaian transfer UGR Tanah Kas Pemerintah Desa Wadas dan Pemerintah Desa Karangsari yang terdampak Bendungan Bener, dari BRI Maguwoharjo Yogyakarta ke Bank Jateng Purworejo Jumat (21/II/2025) di BRI Maguoharjo DIY.
Pemindahan rekening dilakukan berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, bahwa mekanisme transfer keuangan pemerintah pusat ke Daerah melalui RKUN (Rekening Kas Umum Negara) selanjutnya disalurkan ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), dan untuk sulanjutnya ditransfer ke RKD (Rekening Kas Desa).
Pada konteks ini uang ganti rugi atas tanah kas desa Wadas dan Karangsari terdampak bendungan Bener, merupakan salah satu bentuk pendapatan Desa, sehingga harus masuk ke APBDes dan RKD (Rekening Kas Desa). Atas dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017, maka UGR tanah Kas Desa Pemerintah Desa Wadas dan Karangsari, harus ditransfer ke Bank Jateng Purworejo sebagai (Kas Umum Daerah) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. sehingga proses transfer tersebut sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. (Sumber : Camat Bener, Pemdes Wadas dan Karangsari) (Bener Super)



