- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
CAMAT BENER HADIRI RAPAT PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
RAPAT PENGISIAN PERANGKAT DESA CACABA KIDUL
Bener, Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si bersama perwakilan dari forkopimcam Bener Polsek Bener dan Koramil Bener, serta Kasi Tata Pemerintahan Senin 06 Juli 2020 menghadiri rapat pengisian kekosongan perangkat desa Cacaban Kidul, di Balai Desa Cacaban Kidul. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Desa Cacaban Kidul Nurhasim beserta perangkat, ketua BPD Cacaban Kidul, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat. Adapun kekosongan perangkat yang menjadi topik bahasan adalah Kadus Krajan, Kaur Umum dan Kasi Pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut Camat Bener menjelaskan esensi regulasi terkait prosedur dan mekanisme pengisian perangkat desa, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020, secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2020. Camat Bener menekankan pentinya melakukan koordinasi dalam memahami suatu aturan dan tidak melakukan penasiran sendiri jika terdapat muliti penafsiran dalam sebuah kalimat. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi gagal pemahaman terhadap suatu aturan. Laksanakan proses pengisian perangkat desa sebagaimana petunjuk yang ada. (nur.070)