▴ ▴ - INOVASI PUN CAKEP HADIRKAN DUKUNGAN NYATA BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BENER
- Perkuat Promosi Wisata, Bagus Roro Purworejo 2026 Jalin Koordinasi Dengan Kecamatan Bener
- Bank Jateng Purworejo Sosialisasikan Program Layanan Perbankan
- Camat Bener Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2025
- Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
- Apel Pagi Kecamatan Bener: Semangat Kerja dan Perkuat Kolaborasi
- Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
CAMAT BENER HADIRI RAPAT PENGISIAN KEKOSONGAN PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
RAPAT PENGISIAN PERANGKAT DESA CACABA KIDUL

Bener, Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si bersama perwakilan dari forkopimcam Bener Polsek Bener dan Koramil Bener, serta Kasi Tata Pemerintahan Senin 06 Juli 2020 menghadiri rapat pengisian kekosongan perangkat desa Cacaban Kidul, di Balai Desa Cacaban Kidul. Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Desa Cacaban Kidul Nurhasim beserta perangkat, ketua BPD Cacaban Kidul, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat. Adapun kekosongan perangkat yang menjadi topik bahasan adalah Kadus Krajan, Kaur Umum dan Kasi Pemerintahan.
Pada kesempatan tersebut Camat Bener menjelaskan esensi regulasi terkait prosedur dan mekanisme pengisian perangkat desa, yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020, secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2020. Camat Bener menekankan pentinya melakukan koordinasi dalam memahami suatu aturan dan tidak melakukan penasiran sendiri jika terdapat muliti penafsiran dalam sebuah kalimat. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi gagal pemahaman terhadap suatu aturan. Laksanakan proses pengisian perangkat desa sebagaimana petunjuk yang ada. (nur.070)



