▴ ▴ - Sertijab Sekcam Bener Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebersamaan
- Camat Bener Hadiri Pembayaran Tanah Pengganti Terdampak Proyek Bendungan Bener
- Apel Pagi Hari Senin, 18 Mei 2026.
- MUHAMMAD AFWAN ADITYA DINOBATKAN SEBAGAI BAGUS TERFAVORIT KABUPATEN PURWOREJO 2026, SUKSES RAIH WAKIL I BAGUS RORO
- SEKCAM BENER HADIRI PELANTIKAN PENGURUS BAZNAS KABUPATEN PURWOREJO
- Camat Bener Hadiri Pengajian Akbar Tasyakuran Dalam Rangka Kelulusan SMK Ma’arif NU 1 Bener
- Empat Bakal Calon Resmi Ditetapkan dalam Seleksi Perangkat Desa Pekacangan
- Percepat Realinyemen Jalur Kalijambe, Camat Bener Gelar Koordinasi Lintas Instansi
- Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Desa, KDMP Ngasinan Gelar RAT Tahun Buku 2025
- Dekatkan Layanan Kesehatan, SPELING Disambut Antusias Ratusan Warga Desa Legetan Kecamatan Bener
CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI REGULASI PERMOHONAN IZIN SDA
Permohonan Izin Regulasi SDA

Camat Bener, Vivin Suryandari Feriyani, S.STP, MM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin Sumber Daya Air (SDA) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) di Kabupaten Kebumen, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Dinas PUPR Kebumen dan Purworejo, perwakilan Camat dari dua kabupaten, Polda Jateng, Satpol PP, serta Balai SDA Probolo.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Kebumen , Joni Hernawan, ST, MT yang menyampaikan sambutan Bupati Kebumen. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang harus dikelola dengan baik dan bijaksana agar pemanfaatannya berkelanjutan.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo juga hadir mewakili Bupati Purworejo dan memberikan sambutan. Kepala BBWS Serayu Opak turut memaparkan materi sosialisasi terkait peraturan baru dalam perizinan penggunaan air, di antaranya Permen 02/2024 dan Permen 03/2023 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan SDA wajib memiliki izin resmi dan tidak dikenakan biaya (gratis).
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan sumber daya air, baik untuk normalisasi, pertambangan, maupun kebutuhan industri seperti air minum pabrik, wajib memiliki izin SDA. Hal ini penting agar pengelolaan air tetap sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, semakin memahami pentingnya regulasi dalam pengelolaan air untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.



