▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI REGULASI PERMOHONAN IZIN SDA
Permohonan Izin Regulasi SDA

Camat Bener, Vivin Suryandari Feriyani, S.STP, MM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin Sumber Daya Air (SDA) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) di Kabupaten Kebumen, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Dinas PUPR Kebumen dan Purworejo, perwakilan Camat dari dua kabupaten, Polda Jateng, Satpol PP, serta Balai SDA Probolo.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Kebumen , Joni Hernawan, ST, MT yang menyampaikan sambutan Bupati Kebumen. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang harus dikelola dengan baik dan bijaksana agar pemanfaatannya berkelanjutan.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo juga hadir mewakili Bupati Purworejo dan memberikan sambutan. Kepala BBWS Serayu Opak turut memaparkan materi sosialisasi terkait peraturan baru dalam perizinan penggunaan air, di antaranya Permen 02/2024 dan Permen 03/2023 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan SDA wajib memiliki izin resmi dan tidak dikenakan biaya (gratis).
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan sumber daya air, baik untuk normalisasi, pertambangan, maupun kebutuhan industri seperti air minum pabrik, wajib memiliki izin SDA. Hal ini penting agar pengelolaan air tetap sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, semakin memahami pentingnya regulasi dalam pengelolaan air untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.



