▴ ▴ - Camat Bener Hadiri Kopdar UMKM Wayah Bener
- Dolan Desa Wisata Dorong Kebangkitan Pariwisata Desa Benowo
- Camat Bener Hadiri PPDI Kecamatan Bener Bersholawat
- Camat Bener Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Sidomukti–Mergoyoso
- Pemdes Bener Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi Pengukuran Seluruh Bidang Tanah Desa Kalitapas
- Bangun Generasi Digital Yang Bertanggungjawab, Kecamatan Bener Selenggarakan Sosialisasi Etika Bermedia Sosial
- Kecamatan Bener Dorong Transformasi Pelayanan Adminduk Desa Melalui Bimbingan Teknis SIAK
- Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Purworejo Laksanakan Audit Sistem Kearsipan Internal di Kecamatan Bener.
- Camat Bener Hadiri Pengajian Akbar dan Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H Ranting NU Desa Bener
CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI REGULASI PERMOHONAN IZIN SDA
Permohonan Izin Regulasi SDA

Camat Bener, Vivin Suryandari Feriyani, S.STP, MM, menghadiri kegiatan Sosialisasi Regulasi dalam Permohonan Izin Sumber Daya Air (SDA) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) di Kabupaten Kebumen, Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh berbagai unsur, antara lain Bupati Kebumen, Bupati Purworejo, Dinas PUPR Kebumen dan Purworejo, perwakilan Camat dari dua kabupaten, Polda Jateng, Satpol PP, serta Balai SDA Probolo.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Kebumen , Joni Hernawan, ST, MT yang menyampaikan sambutan Bupati Kebumen. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa air merupakan kebutuhan dasar seluruh makhluk hidup yang harus dikelola dengan baik dan bijaksana agar pemanfaatannya berkelanjutan.
Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Purworejo juga hadir mewakili Bupati Purworejo dan memberikan sambutan. Kepala BBWS Serayu Opak turut memaparkan materi sosialisasi terkait peraturan baru dalam perizinan penggunaan air, di antaranya Permen 02/2024 dan Permen 03/2023 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan SDA wajib memiliki izin resmi dan tidak dikenakan biaya (gratis).
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan bahwa seluruh kegiatan yang menggunakan sumber daya air, baik untuk normalisasi, pertambangan, maupun kebutuhan industri seperti air minum pabrik, wajib memiliki izin SDA. Hal ini penting agar pengelolaan air tetap sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, semakin memahami pentingnya regulasi dalam pengelolaan air untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.



