- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
CAMAT BENER IKUTI BIMTEK PENATAAN KEWENANGAN DESA
Camat Bener bersama 15 Camat se Kabupaten Purworejo dan 75 Kepala DEsase Kabupaten Purworejo mengikuti Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa bagi Aparatur Daerah dan Pemerintah Desa di Hotel Lorin Solo, 25 Juli 2019 yang diselenggarakan oleh Dirjen Penataan Tata Kelola Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri. Bintek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur pemerintah daerah dan Camat selaku pembina pemerintah desa sekaligus Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan desa,agar mampu menterjemahkan otonopmi desa sebagaimana yang dikehendaki dalam undang-undang desa. Secara umum dalam bimtek tersebut dijelaskan tentang kewenangan -kewenangan desa secara krusialm :
1.Tentang batas desa
2.Tentang kewenangan desa
3.Tentang pengembangan sumber daya masyarakat
4.Tentang kewenangan kerjasama antar desa
5.Tentang pengembangan potensi desa
Kajari Purworejo selaku narasumber menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purworejo punya peran untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pengelolaabn keuangan desa,seperti ADD,DD & Dana Transfer lainnya gar tidak terjadi penyimpangan atau kekeliruan hukum.