
- SOSIALISASI PENYUSUNAN RPUM DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
- KEPALA DESA KARANGSARI MELANTIK PERANGKAT BARU KAUR UMUM DAN PERENCANAAN SERTA KASI KESEJAHTERAAN.
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER HADIRI SOSIALISASI PERCEPATAN POSBAKUM
- KASUBBAG UMPEG HADIRI PENYWRAHAN SK MUTASI PNS
- UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025 KECAMATAN BENER
- WORKSHOP MITIGASI BENCANA SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO
- JUMAT BUGAR DENGAN SENAM SEHAT BERSAMA
- PRAKOM MUDA KECAMATAN BENER IKUTI PEMBINAAN DISIPLIN JIWA KORSA DAN WASBANG
- PEMDES NGLARIS KEMBANGKAN PROGRAM KETAHANAN PANGAN MELAUI KEMITRAAN BUMDES DAN PETANI
- TIM INSTENSIFIKASI PBB KECAMATAN BENER DATANG PBB DESA SENDANGSARI DILUNASI SAAT ITU JUGA
CAMAT BENER IKUTI BIMTEK PENATAAN KEWENANGAN DESA

Camat Bener bersama 15 Camat se Kabupaten Purworejo dan 75 Kepala DEsase Kabupaten Purworejo mengikuti Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa bagi Aparatur Daerah dan Pemerintah Desa di Hotel Lorin Solo, 25 Juli 2019 yang diselenggarakan oleh Dirjen Penataan Tata Kelola Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri. Bintek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur pemerintah daerah dan Camat selaku pembina pemerintah desa sekaligus Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan desa,agar mampu menterjemahkan otonopmi desa sebagaimana yang dikehendaki dalam undang-undang desa. Secara umum dalam bimtek tersebut dijelaskan tentang kewenangan -kewenangan desa secara krusialm :
1.Tentang batas desa
2.Tentang kewenangan desa
3.Tentang pengembangan sumber daya masyarakat
4.Tentang kewenangan kerjasama antar desa
5.Tentang pengembangan potensi desa
Kajari Purworejo selaku narasumber menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purworejo punya peran untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pengelolaabn keuangan desa,seperti ADD,DD & Dana Transfer lainnya gar tidak terjadi penyimpangan atau kekeliruan hukum.