
- JUMAT SEHAT DENGAN SENAM SEHAT BERSAMA LINTAS SEKTORAL
- CAMAT BENER HADIRI HALAL BI HALAL PWRI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER MONITORING PELAKSANAAN UJIAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA KALIBOTO
- SKPD KECAMATAN BENER KEMBALI KEHILANGAN SATU ANGGOTA TIM SQUADNYA LAGI
- BUPATI PURWOREJO LAKUKAN SIDAK HARI PERTAMA KERJA DI SKPD KECAMATAN BENER
- SEMANGAT APEL PAGI PASCA LIBUR BERSAMA SKPD KECAMATAN BENER
- H-3 MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER MONITOR SITUASI PASAR KALIBOTO
- AKIBAT KONSLETING LISTRIK RUMAH WARGA DESA KALIURIP TERBAKAR
- AKIBAT BISING SUARA HUJAN DERAS DAN KURANG TELITI MEMATIKAN API TUNGKU LANSIA WARGA NGLARIS TAK TAHU SAAT RUMAHNYA TERBAKAR
- LONGSOR DI DESA KETOSARI MENUTUP AKSES JALAN PONDOK PESANTREN KEBON LEGI
CAMAT BENER IKUTI BIMTEK PENATAAN KEWENANGAN DESA

Camat Bener bersama 15 Camat se Kabupaten Purworejo dan 75 Kepala DEsase Kabupaten Purworejo mengikuti Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa bagi Aparatur Daerah dan Pemerintah Desa di Hotel Lorin Solo, 25 Juli 2019 yang diselenggarakan oleh Dirjen Penataan Tata Kelola Pemerintah Desa Kementrian Dalam Negeri. Bintek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada aparatur pemerintah daerah dan Camat selaku pembina pemerintah desa sekaligus Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan desa,agar mampu menterjemahkan otonopmi desa sebagaimana yang dikehendaki dalam undang-undang desa. Secara umum dalam bimtek tersebut dijelaskan tentang kewenangan -kewenangan desa secara krusialm :
1.Tentang batas desa
2.Tentang kewenangan desa
3.Tentang pengembangan sumber daya masyarakat
4.Tentang kewenangan kerjasama antar desa
5.Tentang pengembangan potensi desa
Kajari Purworejo selaku narasumber menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Purworejo punya peran untuk memberikan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan pengelolaabn keuangan desa,seperti ADD,DD & Dana Transfer lainnya gar tidak terjadi penyimpangan atau kekeliruan hukum.