▴ ▴ - MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
CAMAT BENER IKUTI PEMBAHASAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN BATAS TATA RUANG BADAN OTORITA BOROBUDUR
RDTR Badan Otorita Borobudur

Bener, BOB Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Amat Sholeh, SE. Ikuti Pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan rencana garis batas RDTR (rencana detail tata ruang) wilayah Badan Otoritas Borobudur, di ruang rapat Dinas PUPR Kabupaten Purworejo jumat 25 Agustus 2023.
Diketahui BOB merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Perpres RI nomor 46 tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Zonanya cukup strategis karena berjarak 12 kilometer dari Candi Borobudur dan 35 kilometer dari Bandara NYIA Kulon Progo. Melibatkan 3 Kabupaten, kabupaten Kulon Progo, Purworejo dan Magelang.
Untuk Kabupaten Purworejo proyek super prioritas Badan otorita Borobudur ini meliputi 3 Kecamatan, Kecamatan Kaligesing, Bener dan Loano. Pembahasan KLHS dan garis batas RDTR BOB ini dilakukan agar program Badan Otorita Borobudur dapat sejalan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang.
Selain itu Badan Otorita Borobudur dalam pengambilan keputusannya agar selalu berwawasan pada kelestarian lingkungan, dapat menciptakan tata ruang yang lebih baik dengan melibatkan para pemangku kepentingan, dan memastikan bahawa prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan telah terakomodir melalui program Badan Otorita Borobudur (BOB)



