▴ ▴ - Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
- Tim Inovasi Bapperida Kabupaten Purworejo Lakukan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Kecamatan Bener
- Camat Bener Apresiasi Paguyuban Seni Jowo sebagai Wadah Pelestarian Budaya Jawa
- Randu Alas Mancing Mania Meriahkan Desa Wadas, Padukan Hiburan dan Kepedulian Sosial
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- SEKCAM BENER HADIRI PENYALURAN BLT DD TAHAP 1 TAHUN 2026 DESA BENER
- LUTFI SIAP MELAJU KE TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR 2026
CAMAT BENER IKUTI PEMBAHASAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN BATAS TATA RUANG BADAN OTORITA BOROBUDUR
RDTR Badan Otorita Borobudur

Bener, BOB Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Amat Sholeh, SE. Ikuti Pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan rencana garis batas RDTR (rencana detail tata ruang) wilayah Badan Otoritas Borobudur, di ruang rapat Dinas PUPR Kabupaten Purworejo jumat 25 Agustus 2023.
Diketahui BOB merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Perpres RI nomor 46 tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur. Zonanya cukup strategis karena berjarak 12 kilometer dari Candi Borobudur dan 35 kilometer dari Bandara NYIA Kulon Progo. Melibatkan 3 Kabupaten, kabupaten Kulon Progo, Purworejo dan Magelang.
Untuk Kabupaten Purworejo proyek super prioritas Badan otorita Borobudur ini meliputi 3 Kecamatan, Kecamatan Kaligesing, Bener dan Loano. Pembahasan KLHS dan garis batas RDTR BOB ini dilakukan agar program Badan Otorita Borobudur dapat sejalan sesuai dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maupun undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang tata ruang.
Selain itu Badan Otorita Borobudur dalam pengambilan keputusannya agar selalu berwawasan pada kelestarian lingkungan, dapat menciptakan tata ruang yang lebih baik dengan melibatkan para pemangku kepentingan, dan memastikan bahawa prinsip prinsip pembangunan berkelanjutan telah terakomodir melalui program Badan Otorita Borobudur (BOB)



