
- CAMAT BENER HADIRI NUURUT TASLIM BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI SILATURAHIM DAN HALAL BI HALAL PGRI BENER
- CAMAT BENER HADIRI HALAL BIHALAL PAGUYUBAN MACAN DESA KABUPATEN PURWPREJO
- BUMDES MAJU BERSAMA NGLARIS TERIMA KUNJUNGAN KEMENDES
- SEKCAM BENER HADIRI KOREA KOREA SYUKURAN
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
CAMAT BENER MONITOR LANGSUNG LAPORAN BENCANA ALAM LONGSOR DI PEKACANGAN
Monitor Bencana Tanah Longsor

Keterangan Gambar : Camat bersama Forkopimcam Bener didampingi perangkat desa Pekacangandan saat melakukan monitoring longsor di dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Pekacangan, 1 Juni 2022
Bener. Hujan deras diwilayah Kecamatan Bener pada Selasa 31 Mei 2022 mulai sore hari s/d malam hari menyebabkan bencana alam tanah longsor di beberapa titik yang tersebar dibeberapa desa di Kecamatan Bener, longsor diantaranya menimpa bagian dinding dapur rumah Bp. Mustofa di dusun Krajan Rt 01 Rw 01 Desa Pekacangan. Menerima laporan masuk Camat Bener bersama Forkopimcam Bener , pada Kamis, 1 Juni 2022 monitor langsung ke lokasi guna memastikan keadaan di lapangan bahwa kondisi tidak membahayakan penghuni rumah dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut termasuk menginventarisir kerusakan akibat longsor dan segera membuat laporan hasil asessment ke tingkat kabupaten . Dalam pelaksanaan monitoring Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP, M.Si menyampaikan ucapan terima aksih kepada Kepala Desa beserta perangkat desa/Kadus dan masyarakat sekitar yang sudah bergotong-royong dalam membersihkan tumpukan material yang masuk ke rumah korban dan membersihkan dinding bangunan yang rusak tertimpa material longsor.
Dalam menyikapai musim penghujan saat ini warga diminta tetap waspada terhadap cuaca yang ada dan segera berkoordinasi ke pihak pemerintah desa/kecamatan atau melalui Babinsa, Bhabinkantibmas desa sehingga manakala ada hal yang urgent / penting dan perlu penanganan cepat bisa segera teratasi.