▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
CAMAT BENER SIAP FASILITASI KEPENTINGAN KAUM DISABILITAS DALAM RUMUSAN RPJMDES
RUMUSAN RPJMDES

Keterangan Gambar : Camat Bener melaui Seksi Kemasyarakatan dan beberapa Kepala Desa mengikuti Work shop Pengganggaran Isklusif yang diselenggarakan oleh Ikatan Kaum Disabilitas Purworejobilitas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki implikasi begitu luas terhadap aspek pembanguan desa. Prinsip kebersamaan didalam keberagaman merupakan paradigma yang tepat guna meletakkan landasan pembangunan desa. Semangat untuk mewujudkan hal tersebut tertuang jelas dalam rumusan undang-undang Desa pasal 3 tentang asas pengaturan Desa, poin k (Kesetaraan) dan poin L (pemberdayaan). Selain itu pasal 24 tentang 11 asas penyelenggaraan Pemerintah Desa juga dapat dijadikan landasan formil yang kuat dalam membangun paradigma kebersamaan didalam keberagaman di lingkungan Desa. yaitu poin e (Proporsionalitas) dan poin k (Partisipatif). 2 Instrumen ini memberikan amanat begitua kuat kepada desa tentang pentingnya memperhatikan aspek kesetaraan, keberagaman, proporsionalitas dan partisipatif atau pemberdayaan dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa.
Dan tampaknya 2 landasan hukum itulah yang dijadikan pedoman oleh Ikatan Kaum Disabilitas Kabupaten Purworejo melalui penyelenggaraan workshop dan training penganggaran dana yang insklusif kepada jajaran pemerintah desa, berkerja sama dengan Dinas Sosduk KB dan PPA Kabupaten Purworejo di Pondok Rumah Makan H. Dargo Purworejo senin (08/7/2019). Dalam work shop tersebut Pemerintah Desa dihimbau untuk dapat memfasilitasi kelompok marginal kaum disabilitas agar mendapat perhatian secara lebih proporsional dalam rumusan perencanaan pembangunan di Desa. Rumusan dimaksud mulai dari penyusuman perencanaan pembangunan (RPJMDes), rumusan kegiatan (RKPDes), sampai dengan rumusan pengalokasian anggaran (APBDes). Sehubungan saat ini Pemerintah Desa sedang melakukan proses penyusunan RPJMDes, oleh karena itu dengan berpijak pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, melalui work shop dan traning pengangggaran insklusif, pemerintah desa diharapkan dapat memfasilitasi kaum disabilitas agar memiliki kesetaraan, dan partisipatif dalam proses pembangunan di Desa.
Menyikapi hal tersebut Camat Bener Agsu Widiyanto, S.IP.M.Si berupaya menindak lanjuti hasil work shop tersebut kedalam kegiatan penyusunan RPJMDes yang saat telah memasuki tahap pelaksanaan bintek bagi Tim Penyusunan RPJMDes di 28 desa yang ada di Kecamatan Bener. Camat Bener menekankan pada tim fasilitasi penyusunan RPJMDes Kecamatan Bener agar dalam pelaksanaan bintek penyusunan RPJMDes di desa untuk mendorong tim penyusun Desa agar mengakomodir aspek kebutuhan disabiltas yang ada di lingkungan desa. Bentuk akomodir tadi dapat berupa kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses musyawarah atau penggalian gagasan di lingkungan dusun, atau dapat pula melalui penciptaan program pemberdayaan bagi kaum disabilitas. (nur 070)



