▴ ▴ - INOVASI PUN CAKEP HADIRKAN DUKUNGAN NYATA BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BENER
- Perkuat Promosi Wisata, Bagus Roro Purworejo 2026 Jalin Koordinasi Dengan Kecamatan Bener
- Bank Jateng Purworejo Sosialisasikan Program Layanan Perbankan
- Camat Bener Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2025
- Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
- Apel Pagi Kecamatan Bener: Semangat Kerja dan Perkuat Kolaborasi
- Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
CAMAT BENER SOSIALISASIKAN PERMENDES 13 TAHUN 2020
PERMENDES 13

Bener. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2021 menuju masa perumusan dan penyusunan. Arahan Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan dana desa pertama harus dirasakan seluruh warga desa terutama golongan masyarakat terbawah. dan Kedua dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM Desa. Terkait arahan tersebut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Peraturan Peremendes DDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Terkait dengan peraturan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si melaksanakan sosialisasi Peremendes DDT Nomor 13 Tahun 2020 kepada Pemerintah Desa Kamis 26 Nopember 2020 di Aula Kecamatan Bener. Hadir mengikuti sosialisasi Kepala Desa dan Kaur Perencanaan se Kecamatan Bener. Dalam sambutannya Camat Bener mengingatkan kepada Kepala Desa agar memperhatikan 3 prioritas penggunanaan dana desa sebagaimana yang dituangkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 untuk dituangkan dalam APBDes. agar segera dapat di implementasikan dalam rancangan APBDes tahun anggaran 2020.
Adapun 3 prioritas penggunaan dana desa itu antara lain, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan ketiga adaptasi kebiasaan baru. Lebih tegas lagi Camat Bener menekankan Pemerintah Desa agar memperhatikan betul potensi yang ada di desa guna memaksimalkan pelaksanaan 3 prioritas yang dimaksud tadi (nur.070)



