▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
CAMAT BENER SOSIALISASIKAN PERMENDES 13 TAHUN 2020
PERMENDES 13

Bener. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2021 menuju masa perumusan dan penyusunan. Arahan Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan dana desa pertama harus dirasakan seluruh warga desa terutama golongan masyarakat terbawah. dan Kedua dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM Desa. Terkait arahan tersebut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Peraturan Peremendes DDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Terkait dengan peraturan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si melaksanakan sosialisasi Peremendes DDT Nomor 13 Tahun 2020 kepada Pemerintah Desa Kamis 26 Nopember 2020 di Aula Kecamatan Bener. Hadir mengikuti sosialisasi Kepala Desa dan Kaur Perencanaan se Kecamatan Bener. Dalam sambutannya Camat Bener mengingatkan kepada Kepala Desa agar memperhatikan 3 prioritas penggunanaan dana desa sebagaimana yang dituangkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 untuk dituangkan dalam APBDes. agar segera dapat di implementasikan dalam rancangan APBDes tahun anggaran 2020.
Adapun 3 prioritas penggunaan dana desa itu antara lain, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan ketiga adaptasi kebiasaan baru. Lebih tegas lagi Camat Bener menekankan Pemerintah Desa agar memperhatikan betul potensi yang ada di desa guna memaksimalkan pelaksanaan 3 prioritas yang dimaksud tadi (nur.070)



