- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
CAMAT BENER SOSIALISASIKAN PERMENDES 13 TAHUN 2020
PERMENDES 13
Bener. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun anggaran 2021 menuju masa perumusan dan penyusunan. Arahan Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan dana desa pertama harus dirasakan seluruh warga desa terutama golongan masyarakat terbawah. dan Kedua dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM Desa. Terkait arahan tersebut Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal telah mengeluarkan Peraturan Peremendes DDT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Terkait dengan peraturan tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si melaksanakan sosialisasi Peremendes DDT Nomor 13 Tahun 2020 kepada Pemerintah Desa Kamis 26 Nopember 2020 di Aula Kecamatan Bener. Hadir mengikuti sosialisasi Kepala Desa dan Kaur Perencanaan se Kecamatan Bener. Dalam sambutannya Camat Bener mengingatkan kepada Kepala Desa agar memperhatikan 3 prioritas penggunanaan dana desa sebagaimana yang dituangkan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 untuk dituangkan dalam APBDes. agar segera dapat di implementasikan dalam rancangan APBDes tahun anggaran 2020.
Adapun 3 prioritas penggunaan dana desa itu antara lain, pertama pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, kedua program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan ketiga adaptasi kebiasaan baru. Lebih tegas lagi Camat Bener menekankan Pemerintah Desa agar memperhatikan betul potensi yang ada di desa guna memaksimalkan pelaksanaan 3 prioritas yang dimaksud tadi (nur.070)