▴ ▴ - Senam Sehat Lintas Sektor Kecamatan Bener Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan.
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Benowo.
- Balai KB Bener Perkuat Kapasitas Kader Melalui Penyuluhan Program KB.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaliwader.
- 120 Warga Ikuti ACF TBC Gratis di Kecamatan Bener.
- Validasi Data PBI-JK Nonaktif, BPS dan PKH Perkuat Koordinasi Lapangan.
- DROPING LOGISTIK PMI UNTIK KELUARGA MUSIBAH DI DESA LEGETAN
- Pelayanan Perekaman e-KTP di Kecamatan Bener Berjalan Tertib dan Lancar
- TIM BPBD KABUPATEN PURWOREJO LAKSANAKAN VERIFIKASI DAMPAK BENCANA PUTING BELIUNG DI DESA BENER KECAMATAN BENER.
- Penarikan Siswa PKL SMK Ma’arif NU 1 Bener, Camat Apresiasi Kontribusi Selama Tiga Bulan.
DESA KALIURIP DUDUKI REKOR CEPAT PERMOHONAN PENCAIRAN DANA TRANSFER
Permohonan Dana Desa Tahap ke 2 tahun 2020

Keterangan Gambar : Permohonan pengajuan Dana Desa Tahap kedua
Jumat, 8 Mei 2020 Desa Kaliurip duduki rekor tercepat permohonan Dana Desa Tahap ke 2 Tahun ini, yang mana telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2020 tentang tata cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa. dan memenuhi 8 persyaratan yaitu diantaranya LRA Dana Desa Tahap ke tiga tahun anggaran 2019, Perdes Pertanggungjawaban APBdes, SPJ Dana Desa tahap ke tiga tahun 2019.
Kendala yang dihadapi di desa desa dalam penyajian persyaratan permohonan penyaluran Dana Desa tahun 2020 salah satunya surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap 3 tahun sebelummnya, hal ini menjadi momok bagi perangkat desa saat ini karena di tahap pertama tahun ini permohonan penyaluran Dana Desa belum mensyaratkan SPJ.
Dikecamatan bener bermacam kendala diantaranya SDM perangkat desa yang belum cakap dengan aplikasi Siskeudes yang mana telah sangat membantu dalam penatausahaan keuangan desa namun masih banyak perangkat desa yang belum menguasai ilmu siskeudes sehingga banyak data dukung SPJ yang tidak benar dan berlaku sebagai data dukung yang lengkap dan sah, sehingga peran pelaksana dikecamatan harus semakin intensif dalam pendampingan tata cara penyusunan SPJ maupun tata cara pengerjaan siskeudes. (Akr87).



