▴ ▴ - Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
DESA KALIURIP DUDUKI REKOR CEPAT PERMOHONAN PENCAIRAN DANA TRANSFER
Permohonan Dana Desa Tahap ke 2 tahun 2020

Keterangan Gambar : Permohonan pengajuan Dana Desa Tahap kedua
Jumat, 8 Mei 2020 Desa Kaliurip duduki rekor tercepat permohonan Dana Desa Tahap ke 2 Tahun ini, yang mana telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2020 tentang tata cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa. dan memenuhi 8 persyaratan yaitu diantaranya LRA Dana Desa Tahap ke tiga tahun anggaran 2019, Perdes Pertanggungjawaban APBdes, SPJ Dana Desa tahap ke tiga tahun 2019.
Kendala yang dihadapi di desa desa dalam penyajian persyaratan permohonan penyaluran Dana Desa tahun 2020 salah satunya surat pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahap 3 tahun sebelummnya, hal ini menjadi momok bagi perangkat desa saat ini karena di tahap pertama tahun ini permohonan penyaluran Dana Desa belum mensyaratkan SPJ.
Dikecamatan bener bermacam kendala diantaranya SDM perangkat desa yang belum cakap dengan aplikasi Siskeudes yang mana telah sangat membantu dalam penatausahaan keuangan desa namun masih banyak perangkat desa yang belum menguasai ilmu siskeudes sehingga banyak data dukung SPJ yang tidak benar dan berlaku sebagai data dukung yang lengkap dan sah, sehingga peran pelaksana dikecamatan harus semakin intensif dalam pendampingan tata cara penyusunan SPJ maupun tata cara pengerjaan siskeudes. (Akr87).



