▴ ▴ - MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
DIPICU FAKTOR INTERNAL KELUARGA SUPARYONO MENGAKHIRI HIDUPNYA DENGAN MENGGANTUNG DIRI
GANTUNG DIRI

Bener. Dipicu faktor internal keluarga Suparyono (62 tahun) warga Dusun Krajan RT 01 RW 01 Desa Pekacangan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, nekad mengakhiri perjalanan hidupnya dengan menggantung diri di pohon mahoni yang berada di lahan milik (Slamet Chabib) tetangga korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Kejadian tersebut baru diketahui oleh istri korban (Tukijah) pada pukul 09.00 WIB, dalam kondisi tubuh korban menggantung di pohon mahoni dan sudah tidak bernyawa.
Melihat sang suami yang sudah menggantung dan tidak bernyawa istri korban meminta bantuan Mustofa (55 th) tetangga korban. Atas informasi kejadian tersebut warga sekitar berlarian menuju lokasi melihat kejadian tersebut. Tak lama kemudian aparat Pemerintah Desa Pekacangan, Petugas dari Polsek Bener, Koramil bener dan petugas meddis Puskesmas Bener melakukan oleh TKP.
Dari hasil olah TKP disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat dari tindakan korban menggantung dirinya sendiri, serta tidak diketemukan adanya indikasi tindakan kekerasan fisik pada tubuh korban. Selanjutnya korban di serahkan pada keluarga, dan pihak keluarga dapat menerima kejadian itu dengan ikhlas. (nur.070)



