▴ ▴ - Pelantikan Perangkat Desa Jati, Camat Bener Dorong Peningkatan Kinerja dan Kebersamaan
- Raker Evaluasi dan Halal Bihalal, TP PKK Kecamatan Bener Perkuat Program 2026.
- CAMAT BENER MENGHADIRI RAKOR PERSIAPAN UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP II TAHUN 2026.
- 75 Barung Ramaikan Pesta Siaga Pramuka Bener Tahun 2026.
- Pemerintah Desa Nglaris Gelar Musdes Pembentukan Panitia BPD 2026.
- Senam Sehat Lintas Sektor Kecamatan Bener Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan.
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Benowo.
- Balai KB Bener Perkuat Kapasitas Kader Melalui Penyuluhan Program KB.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaliwader.
- 120 Warga Ikuti ACF TBC Gratis di Kecamatan Bener.
EKBANG DAMPINGI PENYUSUNAN APBDES PERUBAHAN TAHUN 2019 BAGI DESA DESA
Penyusunan APBDes Perubahan

Keterangan Gambar : Foto Pendampingan Penyusunan APBDes P
Setelah kegiatan dilaksanakan, APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Prosedur penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan informasi. (Akr 87)



