- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
EKBANG DAMPINGI PENYUSUNAN APBDES PERUBAHAN TAHUN 2019 BAGI DESA DESA
Penyusunan APBDes Perubahan
Keterangan Gambar : Foto Pendampingan Penyusunan APBDes P
Setelah kegiatan dilaksanakan, APBDes sangat terbuka terjadi perubahan-perubahan, baik dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. Karenan itu, perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa).
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APB Desa dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa.
Prosedur penyusunan perubahan APB Desa pada prinsipnya sama dengan tahapan dan prosedur penyusunan APB Desa. Artinya pemerintah desa tetap harus membuka ruang-ruang informasi dan partisipasi publik dalam setiap tahapan proses penyusunan. Meskipun perubahan APB Desa berbentuk peraturan kepala desa, tetapi BPD dan masyarakat tetap mempunyai hak mendapatkan informasi. (Akr 87)