
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER PIMPIN KERJA BAKTI BERSAMA
- BUPATI PURWOREJO BERIKAN PENGHARGAAN BAGI RELAWAN DONOR DARAH SUKARELA PMI KABUPATEN PURWOREJO
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR KEGIATAN SOSIALISASI SOP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- SOSIALISASI PENYUSUNAN RPUM DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
- KEPALA DESA KARANGSARI MELANTIK PERANGKAT BARU KAUR UMUM DAN PERENCANAAN SERTA KASI KESEJAHTERAAN.
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER HADIRI SOSIALISASI PERCEPATAN POSBAKUM
- KASUBBAG UMPEG HADIRI PENYWRAHAN SK MUTASI PNS
- UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025 KECAMATAN BENER
- WORKSHOP MITIGASI BENCANA SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO
- JUMAT BUGAR DENGAN SENAM SEHAT BERSAMA
FORKOPIMCAM HADIRI MUSYAWARAH BERSAMA ANTARA PENGUSAHA TAHU DAN WARGA TERDAMPAK
MUSYAWARAH BERSAMA PENGUSAHA TAHU DENGAN WARGA

Keterangan Gambar : Musyawarah antara pengusaha tahu dan warga masyarakat terdampak limbah tahu di Balai Desa Kalijambe .
Bertempat di Balaidesa Kalijambe, pada Jum'at 04 Oktober 2019 telah dilaksanakan musyawarah antara pengusaha tahu dan warga m asyarakat terdampak limbah guna melakukan kesepakatan terkait pencermaran lungkungan akibat limbah industri tahu.
Musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa Kalijambe tersebut dihadiri oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, Aris Haryadi, S.Si, M.T, Camat Bener yang pada kesempatan itu diwakili Kasi Trantib Kecamatan Bener, Adi Saptono, S.Sos dan Forkopimcam Bener perwakilan dari Polsek Bener, Bripka Makhali, dari Koramil Bener Serka Romandon, perwakilan dari Puskesmas Bener, Nurbaiti, A.Md, KL, Kepala Desa Kalijambe dan peserta musyawarah. Dalam kegiatan tersebut dicapai bebrapa kesepakatan antara lain, bahwa para pengusaha tahu dan warga terdampak sepakat menyelesaikan pencermaran limbah tahu melalui musyawarah kekeluargaan dengan tetap berpedoman para peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam waktu 1 9 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan 04 November 2019 atas permintaan warga terdampak pihak pengusaha tahu bersedia menyelesaikan atau menyempurnakan pembuatan instalasi pengolahan limbah dengan pendampingan dari Forkopimcam Bener dan dinas terkait. Dan yang selanjutnya pihak pengusaha tahu bersedia memberikan ganti rugi harta atau materi yang mengalami kerusakan / kematian akibat pencermaran akibat limbah tersebut.