- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
FORKOPIMCAM HADIRI MUSYAWARAH BERSAMA ANTARA PENGUSAHA TAHU DAN WARGA TERDAMPAK
MUSYAWARAH BERSAMA PENGUSAHA TAHU DENGAN WARGA
Keterangan Gambar : Musyawarah antara pengusaha tahu dan warga masyarakat terdampak limbah tahu di Balai Desa Kalijambe .
Bertempat di Balaidesa Kalijambe, pada Jum'at 04 Oktober 2019 telah dilaksanakan musyawarah antara pengusaha tahu dan warga m asyarakat terdampak limbah guna melakukan kesepakatan terkait pencermaran lungkungan akibat limbah industri tahu.
Musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa Kalijambe tersebut dihadiri oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, Aris Haryadi, S.Si, M.T, Camat Bener yang pada kesempatan itu diwakili Kasi Trantib Kecamatan Bener, Adi Saptono, S.Sos dan Forkopimcam Bener perwakilan dari Polsek Bener, Bripka Makhali, dari Koramil Bener Serka Romandon, perwakilan dari Puskesmas Bener, Nurbaiti, A.Md, KL, Kepala Desa Kalijambe dan peserta musyawarah. Dalam kegiatan tersebut dicapai bebrapa kesepakatan antara lain, bahwa para pengusaha tahu dan warga terdampak sepakat menyelesaikan pencermaran limbah tahu melalui musyawarah kekeluargaan dengan tetap berpedoman para peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam waktu 1 9 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan 04 November 2019 atas permintaan warga terdampak pihak pengusaha tahu bersedia menyelesaikan atau menyempurnakan pembuatan instalasi pengolahan limbah dengan pendampingan dari Forkopimcam Bener dan dinas terkait. Dan yang selanjutnya pihak pengusaha tahu bersedia memberikan ganti rugi harta atau materi yang mengalami kerusakan / kematian akibat pencermaran akibat limbah tersebut.