
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
FORKOPIMCAM HADIRI MUSYAWARAH BERSAMA ANTARA PENGUSAHA TAHU DAN WARGA TERDAMPAK
MUSYAWARAH BERSAMA PENGUSAHA TAHU DENGAN WARGA

Keterangan Gambar : Musyawarah antara pengusaha tahu dan warga masyarakat terdampak limbah tahu di Balai Desa Kalijambe .
Bertempat di Balaidesa Kalijambe, pada Jum'at 04 Oktober 2019 telah dilaksanakan musyawarah antara pengusaha tahu dan warga m asyarakat terdampak limbah guna melakukan kesepakatan terkait pencermaran lungkungan akibat limbah industri tahu.
Musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah desa Kalijambe tersebut dihadiri oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, Aris Haryadi, S.Si, M.T, Camat Bener yang pada kesempatan itu diwakili Kasi Trantib Kecamatan Bener, Adi Saptono, S.Sos dan Forkopimcam Bener perwakilan dari Polsek Bener, Bripka Makhali, dari Koramil Bener Serka Romandon, perwakilan dari Puskesmas Bener, Nurbaiti, A.Md, KL, Kepala Desa Kalijambe dan peserta musyawarah. Dalam kegiatan tersebut dicapai bebrapa kesepakatan antara lain, bahwa para pengusaha tahu dan warga terdampak sepakat menyelesaikan pencermaran limbah tahu melalui musyawarah kekeluargaan dengan tetap berpedoman para peraturan pemerintah yang berlaku. Dalam waktu 1 9 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan 04 November 2019 atas permintaan warga terdampak pihak pengusaha tahu bersedia menyelesaikan atau menyempurnakan pembuatan instalasi pengolahan limbah dengan pendampingan dari Forkopimcam Bener dan dinas terkait. Dan yang selanjutnya pihak pengusaha tahu bersedia memberikan ganti rugi harta atau materi yang mengalami kerusakan / kematian akibat pencermaran akibat limbah tersebut.