▴ ▴ - Paskibra Kecamatan Bener Matangkan Persiapan Jelang Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Forkopimcam Bener Sidak SPPG, Pastikan Pelayanan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar BGN
- Pembinaan Linmas Desa Benowo: Memperkuat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
- Merti Desa Cacaban Kidul Momentum Syukur, Silaturahmi, dan Kebersamaan Masyarakat
- Monev Dana Transfer Tahap I Desa Pekacangan
- Apel Pagi dan Staff Meeting Awali Aktivitas Kecamatan Bener
- Upacara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026 Kecamatan Bener
- Sekcam Bener Hadiri Rakor Bulan Dana PMI Tahun 2026 Kabupaten Purworejo.
- Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Kecamatan Bener
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I DESA JATI
HUJAN DERAS SEBABKAN LONGSOR DI BEBERAPA TITIK DI WILAYAH KECAMATAN BENER
Monitor Bencana Tanah Longsor
Keterangan Gambar : Camat bersama Forkopimcam Bener didampingi Kepala Desa Kedungpucang saat melakukan monitoring longsor di dusun Kalialang Rt 02 Rw 05 Desa Kedungpucang, 1 Juni 2022
Bener. Hujan deras diwilayah Kecamatan Bener pada Selasa 31 Mei 2022 mulai sore hari s/d malam hari menyebabkan bencana alam tanah longsor di beberapa titik yang tersebar dibeberapa desa di Kecamatan Bener, longsor diantaranya menimpa akses jalan poros desa di dusun Kalialang Rt 02 Rw 05 Desa Kedungpucang. Menerima laporan masuk Camat Bener bersama Forkopimcam Bener monitor langsung ke lokasi guna memastikan keadaan di lapangan bahwa tidak membahayakan pemukiman disekitar dan sudah bisa dilewati kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun lebih dan melaporkan hasil asessment ke kabupaten . Dalam pelaksanaan monitoring Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP, M.Si menyampaikan ucapan terima aksih kepada Kepala Desa beserta perangkat desa/Kadus dan masyarakat sekitar yang sudah bergotong-royong dalam membersihkan tumpukan material yang menimpa sebagian bahu jalan sehingga kembali dapat dilewati kendaraan bermotor.
Dalam menyikapai musim penghujan saat ini warga diminta tetap waspada terhadap cuaca yang ada dan segera berkoordinasi ke pihak pemerintah desa/kecamatan atau melalui Babinsa, Bhabinkantibmas desa sehingga manakala ada hal yang urgent / penting dan perlu penanganan cepat bisa segera teratasi.



