MASUKI MUSIM KEMARAU PANJANG, TIDAK HANYA PERTANIAN TERANCAM GAGAL PANEN, 10 DESA KESULITAN AIR BERSIH
MUSIM KEMARAU PANJANG

By ADMIN 08 Jul 2019, 17:05:35 WIB Pembangunan
MASUKI MUSIM KEMARAU PANJANG, TIDAK HANYA PERTANIAN TERANCAM GAGAL PANEN, 10 DESA KESULITAN AIR BERSIH

Keterangan Gambar : Kasi Trantib Kecamatan Bener mengikuti Rakaor antisipasi dan penaggulangan dampak kekeringan


Musim kemarau sudah memasuki bulan ke 4 setelah hujan mulai menurun debetnya sejak Maret 2019. kemarau yang cukup panjang memberikan dampak pada berkurangnya debet aliran air pada jaringan irigasi yang menjadi kebutuhan petani, setidaknya masa tanam padi mengalami kemunduran yang belum dapat dipastikan menunggu kepastian debet air yang tersedia. akibat dari itu masa panen juga mengalami kemunduran, adapun petani yang telah memasuki masa tanam berharap cemas karena terancam gagal panen, akibat kekurangan air. Tidak terkecuali komoditi yang lain seperti polowijo dan lain lain juga mengalami hal yang sama.

Disektor kebutuhan dasar masyarakat juga sudah mengalami persoalan, dampak kekurangan air bukan hanya terjadi pada sektor pertanian namun juga pada kebutuhan air bersih warga. Hal itu disebabkan berkurang debet mata air yang menjadi sumber air bersih warga. Mengingat sebagian masyarakat di Kecamatan Bener masih mengandalkan sumber mata air untuk mendapatkan air bersih. Bahkan to, ketosari. Hasil monitoring terakhir yang dilakukan oleh seksi Trantib Kecamatan Bener dan laporan kepala desa saat ini terdapat 10 desa yang kekurangan air bersih, yaitu desa Ketosari, Kalijambe, Kamijoro, Jati, Medono, Pekacangan, Bener, Karangsari, Kaliboto dan Cacaban Lor. Kesepuluh Desa tersebut sudah dilaporkan Camat Bener kepada BPBD Purworejo untuk mendapatkan bantuan air bersih.

Hasil rapat koordinasi antisipasi dan penanganan dampak kekeringan yang diselenggarakan oleh BPBD Kabupaten Purworejo menjelaskan bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat 68 desa rawan kekeringan beberapa diantaranya terdapat di wilayah Kecamatan Bener. Pada Rakor tersebut di sampaikan bahwa desa yang kekurangan air bersih dapat mengajukan permohonan bantuan air bersih. Namun desa wajib menyediakan tangki penampungan dengan kapasitas tampung 5000 liter sekali tampung. Alasanya adalah untuk mempercepat dan memudahkan teknis penyaluran sehingga penyaluran dapat selesai di satu lokasi. Tentu persyaratan ini menjadi kendala dan memberatkan bagi desa pemohon disamping kesulitan pengadaan tangki, kekeringan yang terjadi di desa pada umumnya lebih bersifat menyebar tidak terkonsentrasi dalam suatu lokasi tertentu. (nur 070)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment