
- PEMDA KABUPATEN PURWOREJO SANGAT SERIUS WUJUDKAN REKAYASA LALU LINTAS JALAN MAGELANG PURWOREJO DI DESA KALIJAMBE
- MESKIPUN DIGUYUR HUJAN WARGA DESA KALIBOTO TETAP ANTUSIAS DAMPINGI TIM PENILAI LOMBA PROKLIM KABUPATEN PURWOREJO
- PEMILIK RUMAH KORBAN LAKALANTAS KALIJAMBE DAN RELAWAN PENGATUR JALAN TERIMA BANTUAN BUPATI PURWOREJO
- MOBI SCREENING ALODOKTER DI KECAMATAN BENER BERJALAN SUKSES PERIKSA 145 BALITA
- PENGAJIAN KH. ANWAR ZAHID DI DESA KALIJAMBE DIBANJIRI RIBUAN JAMA\'AH
- KEPALA DESA LEGETAN MEMINTA PKK UNTUK TERUS MENINGKATKAN SKILL KEMAMPUAN
- TP PKK DESA CACABAN LOR SELENGGARAKAN RAPAT KONSULTASI PKK TAHUN 2025
- DONOR DARAH KECAMATAN BENER 14 MEI 2025 BERMUNCULAN PENDONOR BARU
- AKIBAT REM BLONG DUM TRUCK TABRAK ANGKUTAN KOPADA 11 ORANG MENINGGAL DUNIA DI TEMPAT
- DOLAN DESO CAMAT BENER KEJAR TARGET PELUNASAN PBB-P2 DESA CACABAN KIDUL YANG MASIH RENDAH
MENDUKUNG EFEKTIFITAS UNDANG UNDANG BEA CUKAI OPD KECAMATAN BENER BANTU SOSIALISASIKAN LARANGAN ROKOK ILEGAL
CUKAI ROKOK

Bener. Guna mendukung efektifitas undang-undang cukai di Indonesia, dan meangamankan sumber pendapatan Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, SKPD Kecamatan Bener berpartisipasi aktif ikut serta mensosialisasikan undang-undang cukai, salah satunya tentang larangan peredaran rokok ilegal, dengan memasang spanduk edukasi dan larangan peredaran rokok ilegal di Lingkungan Kabupate Purworejo. Pemasangan spanduk dilakukan didepan pelayanan PATEN Kecamatan Bener, dan di pintu masuk pasar Kaliboto Kecamatan Bener.
PLT Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bener Hidayatussibyan, S.IP, dengan dibantu staf pelaksana Seksi Pemum dan Trantib, mengkoordinir pemasangan spanduk sosialisasi tersebut, Selasa 18 dan Kamis 20 Maret 2025. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peran aktif SKPD Kecamatan Bener dalam membantu terciptanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Purowrejo dengan Direktorat Bea dan Cukai Republik Indonesia, dalam rangka membantu larangan peredaran rokok ilegal.
Spanduk yang disosialisasikan bertuliskan edukasi kepada masyarakat, terkait seperti apa ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksudkan dalam undang-undang. Antara lain pertama, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok yang menggunakan pita cukai berbeda, ketiga rokok yang menggunakan pita cukai bekas, dan keempat adalah rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. Selain itu sosialisasi undang-undang bea cukai tersebut juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, dengan melaporkan jika menemukan ke empat ciri-ciri pelanggaran tersebut, kepada nomor contact person yang telah ditunjuk. (Sumber : Dinkominfostasandi Pwr) (Bener Super)