▴ ▴ - Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
MENDUKUNG EFEKTIFITAS UNDANG UNDANG BEA CUKAI OPD KECAMATAN BENER BANTU SOSIALISASIKAN LARANGAN ROKOK ILEGAL
CUKAI ROKOK

Bener. Guna mendukung efektifitas undang-undang cukai di Indonesia, dan meangamankan sumber pendapatan Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, SKPD Kecamatan Bener berpartisipasi aktif ikut serta mensosialisasikan undang-undang cukai, salah satunya tentang larangan peredaran rokok ilegal, dengan memasang spanduk edukasi dan larangan peredaran rokok ilegal di Lingkungan Kabupate Purworejo. Pemasangan spanduk dilakukan didepan pelayanan PATEN Kecamatan Bener, dan di pintu masuk pasar Kaliboto Kecamatan Bener.
PLT Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bener Hidayatussibyan, S.IP, dengan dibantu staf pelaksana Seksi Pemum dan Trantib, mengkoordinir pemasangan spanduk sosialisasi tersebut, Selasa 18 dan Kamis 20 Maret 2025. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peran aktif SKPD Kecamatan Bener dalam membantu terciptanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Purowrejo dengan Direktorat Bea dan Cukai Republik Indonesia, dalam rangka membantu larangan peredaran rokok ilegal.
Spanduk yang disosialisasikan bertuliskan edukasi kepada masyarakat, terkait seperti apa ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksudkan dalam undang-undang. Antara lain pertama, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok yang menggunakan pita cukai berbeda, ketiga rokok yang menggunakan pita cukai bekas, dan keempat adalah rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. Selain itu sosialisasi undang-undang bea cukai tersebut juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, dengan melaporkan jika menemukan ke empat ciri-ciri pelanggaran tersebut, kepada nomor contact person yang telah ditunjuk. (Sumber : Dinkominfostasandi Pwr) (Bener Super)



