
- CAMAT BENER HADIRI LAKMUD IPNU IPPNU BENER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA BLEBER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KALIWADER
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KETOSARI
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA PEKACANGAN
- CAMAT BENER MELEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH UMROH
- PUNDI PUNDI EMAS DARI KOPI PEKACANGAN
- DOLAN DESA CAMAT BENER DI DESA MEDONO KUNJUNGI PRODUK UNGGULAN KOPI CEMENG
- 145 ARMADA RAMAIKAN PAWAI TAK ARUF TAHUN BARU ISLAM 1447 H KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER PIMPIN MONITORING PELUNASAN PBB P2 DESA BENOWO
MENDUKUNG EFEKTIFITAS UNDANG UNDANG BEA CUKAI OPD KECAMATAN BENER BANTU SOSIALISASIKAN LARANGAN ROKOK ILEGAL
CUKAI ROKOK

Bener. Guna mendukung efektifitas undang-undang cukai di Indonesia, dan meangamankan sumber pendapatan Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, SKPD Kecamatan Bener berpartisipasi aktif ikut serta mensosialisasikan undang-undang cukai, salah satunya tentang larangan peredaran rokok ilegal, dengan memasang spanduk edukasi dan larangan peredaran rokok ilegal di Lingkungan Kabupate Purworejo. Pemasangan spanduk dilakukan didepan pelayanan PATEN Kecamatan Bener, dan di pintu masuk pasar Kaliboto Kecamatan Bener.
PLT Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bener Hidayatussibyan, S.IP, dengan dibantu staf pelaksana Seksi Pemum dan Trantib, mengkoordinir pemasangan spanduk sosialisasi tersebut, Selasa 18 dan Kamis 20 Maret 2025. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peran aktif SKPD Kecamatan Bener dalam membantu terciptanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Purowrejo dengan Direktorat Bea dan Cukai Republik Indonesia, dalam rangka membantu larangan peredaran rokok ilegal.
Spanduk yang disosialisasikan bertuliskan edukasi kepada masyarakat, terkait seperti apa ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksudkan dalam undang-undang. Antara lain pertama, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok yang menggunakan pita cukai berbeda, ketiga rokok yang menggunakan pita cukai bekas, dan keempat adalah rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. Selain itu sosialisasi undang-undang bea cukai tersebut juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, dengan melaporkan jika menemukan ke empat ciri-ciri pelanggaran tersebut, kepada nomor contact person yang telah ditunjuk. (Sumber : Dinkominfostasandi Pwr) (Bener Super)