▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
MENDUKUNG EFEKTIFITAS UNDANG UNDANG BEA CUKAI OPD KECAMATAN BENER BANTU SOSIALISASIKAN LARANGAN ROKOK ILEGAL
CUKAI ROKOK

Bener. Guna mendukung efektifitas undang-undang cukai di Indonesia, dan meangamankan sumber pendapatan Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, SKPD Kecamatan Bener berpartisipasi aktif ikut serta mensosialisasikan undang-undang cukai, salah satunya tentang larangan peredaran rokok ilegal, dengan memasang spanduk edukasi dan larangan peredaran rokok ilegal di Lingkungan Kabupate Purworejo. Pemasangan spanduk dilakukan didepan pelayanan PATEN Kecamatan Bener, dan di pintu masuk pasar Kaliboto Kecamatan Bener.
PLT Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bener Hidayatussibyan, S.IP, dengan dibantu staf pelaksana Seksi Pemum dan Trantib, mengkoordinir pemasangan spanduk sosialisasi tersebut, Selasa 18 dan Kamis 20 Maret 2025. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peran aktif SKPD Kecamatan Bener dalam membantu terciptanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Purowrejo dengan Direktorat Bea dan Cukai Republik Indonesia, dalam rangka membantu larangan peredaran rokok ilegal.
Spanduk yang disosialisasikan bertuliskan edukasi kepada masyarakat, terkait seperti apa ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksudkan dalam undang-undang. Antara lain pertama, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok yang menggunakan pita cukai berbeda, ketiga rokok yang menggunakan pita cukai bekas, dan keempat adalah rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. Selain itu sosialisasi undang-undang bea cukai tersebut juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, dengan melaporkan jika menemukan ke empat ciri-ciri pelanggaran tersebut, kepada nomor contact person yang telah ditunjuk. (Sumber : Dinkominfostasandi Pwr) (Bener Super)



