
- H-3 MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER MONITOR SITUASI PASAR KALIBOTO
- AKIBAT KONSLETING LISTRIK RUMAH WARGA DESA KALIURIP TERBAKAR
- AKIBAT BISING SUARA HUJAN DERAS DAN KURANG TELITI MEMATIKAN API TUNGKU LANSIA WARGA NGLARIS TAK TAHU SAAT RUMAHNYA TERBAKAR
- LONGSOR DI DESA KETOSARI MENUTUP AKSES JALAN PONDOK PESANTREN KEBON LEGI
- BUPATI PURWOREJO SERAHKAN SECARA SIMBOLIS UANG GANTI RUGI TANAH KAS DESA WADAS YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER
- KWARAN BENER SELENGGARAKAN RAMADHAN PEDULI PRAMUKA BERBAGI
- ANTISIPASI LIBUR BERSAMA YANG CUKUP PANJANG DAN HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER SELENGGARAKAN STAF MEETING
- CAMAT BENER IKUTI RAKOR PERUBAHAN RKPD 2025 DAN 2026
- CAMAT BENER IKUTI PENGUKUHAN DAN RAKOR TPPS KABUPATEN PURWOREJO
- TAMPIL PERDANA GROUP HADROH TP PKK KECAMATAN BENER TAMPIL SEMANGAT DAN HAPPY
MENDUKUNG EFEKTIFITAS UNDANG UNDANG BEA CUKAI OPD KECAMATAN BENER BANTU SOSIALISASIKAN LARANGAN ROKOK ILEGAL
CUKAI ROKOK

Bener. Guna mendukung efektifitas undang-undang cukai di Indonesia, dan meangamankan sumber pendapatan Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, SKPD Kecamatan Bener berpartisipasi aktif ikut serta mensosialisasikan undang-undang cukai, salah satunya tentang larangan peredaran rokok ilegal, dengan memasang spanduk edukasi dan larangan peredaran rokok ilegal di Lingkungan Kabupate Purworejo. Pemasangan spanduk dilakukan didepan pelayanan PATEN Kecamatan Bener, dan di pintu masuk pasar Kaliboto Kecamatan Bener.
PLT Kasi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Bener Hidayatussibyan, S.IP, dengan dibantu staf pelaksana Seksi Pemum dan Trantib, mengkoordinir pemasangan spanduk sosialisasi tersebut, Selasa 18 dan Kamis 20 Maret 2025. Pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk peran aktif SKPD Kecamatan Bener dalam membantu terciptanya kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Purowrejo dengan Direktorat Bea dan Cukai Republik Indonesia, dalam rangka membantu larangan peredaran rokok ilegal.
Spanduk yang disosialisasikan bertuliskan edukasi kepada masyarakat, terkait seperti apa ciri-ciri rokok ilegal yang dimaksudkan dalam undang-undang. Antara lain pertama, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok yang menggunakan pita cukai berbeda, ketiga rokok yang menggunakan pita cukai bekas, dan keempat adalah rokok polos yang tidak menggunakan pita cukai. Selain itu sosialisasi undang-undang bea cukai tersebut juga mengajak masyarakat untuk pro aktif, dengan melaporkan jika menemukan ke empat ciri-ciri pelanggaran tersebut, kepada nomor contact person yang telah ditunjuk. (Sumber : Dinkominfostasandi Pwr) (Bener Super)