- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA KEDUNGLOTENG
- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
MONITORING AKUNTABILITAS DANA DESA TAHAP KEDUA TAHUN 2019 DI DESA CACABAN LOR
Akuntabilitas Keuangan Desa
Keterangan Gambar : Foto monitoring Dana Desa Cacaban Lor
Dengan semangat juang warga desa Cacaban Lor untuk memiliki jalan usaha tani sepanjang 1 kilometer yang didanai dari Dana Desa para pekerja pun semangat betul dengan dibuktikan langsir bahan material sejauh 1,5 km dengan kendaraan roda 2 yang mana kondisi lokasi sangat ekstrim tebing dan jurang serta menyediakan air dalam jrigen untuk mengaduk bahan material pembangunan jalan tersebut dengan cara aduk manual tanpa molen dikarenakan lokasi yang tidak memungkinkan untuk membawa molen.
Tujuan dari monitoring ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan Dana Desa di Desa Cacaban lor Kecamatan Bener Tahun 2019. Metode Monitoring yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu Membaca Analisa Teknik pembangunan yang tercantum dalam APBDesa, Observasi dan Dokumentasi serta wawancara kepada pemerintah desa..
Berdasarkan hasil Monitoring didapatkan hasil bahwa proses pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Desa Cacaban lor sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan diantaranya perencanaan pembangunan (RAB), serta adanya laporan capaian Output Dana Desa.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan maupun administrasi Dana Desa juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal terkait dengan keterbatasan jumlah SDM TPK maupun Perangkat Desa sebagai pelaksana di desa dan faktor eksternal yang berasal dari Alokasi anggaran dan sering terlambatnya laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh setiap desa.
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Desa agar desa untuk tidak pernah menunda pekerjaan baik pembangunan fisik maupun administrasi supaya bisa tercapai target sesuai dengan tahapan penyaluran Dana Desa. (Akr 87)