▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
MONITORING AKUNTABILITAS DANA DESA TAHUN 2019 DI DESA WADAS
Monitoring Dana Desa Tahap 2

Keterangan Gambar : Foto Monitoring Dana Transfer
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kesiapan desa dalam mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, monitoring Dana Desa penting untuk dilakukan karena untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan fisik maupun administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan pengelolaan Dana Desa.
Tujuan dari monitoring ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan Dana Desa di Desa Wadas Kecamatan Bener Tahun 2019. Metode Monitoring yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu Membaca Analisa Teknik pembangunan yang tercantum dalam APBDesa, Observasi dan Dokumentasi.
Berdasarkan hasil Monitoring didapatkan hasil bahwa proses pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Desa Wadas sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan diantaranya perencanaan pembangunan (RAB), serta adanya laporan capaian Output Dana Desa.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan maupun administrasi Dana Desa juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal terkait dengan keterbatasan jumlah SDM TPK maupun Perangkat Desa sebagai pelaksana di desa dan faktor eksternal yang berasal dari alokasi anggaran dan sering terlambatnya laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh setiap desa.
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Desa agar desa untuk tidak pernah menunda pekerjaan baik pembangunan fisik maupun administrasi supaya bisa tercapai target sesuai dengan tahapan penyaluran Dana Desa. (Akr 87)



