▴ ▴ - SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING MUSDES PENETAPAN APBDES TAHUN 2026 DESA KALIURIP
- UPACARA PERINGATAN HARI IBU KE 97 KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI MUSDES PERBAIKAN JALAN KABUPATEN RUAS KALIWADER - PEKACANGAN
- DHARMA WANITA PERSATUAN KECAMATAN BENER GELAR SENAM SEHAT BERSAMA
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR RAKOR PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2025
- KEPALA DESA NGASINAN LANTIK PERANGKAT DESA UNTUK FORMASI JABATAN KAUR TATA USAHA DAN UMUM SERTA KEPALA DUSUN PESANGGRAHAN
- PERKUAT SINERGI KEAMANAN SEKOLAH, PLT. KASI PEMUM TRANTIB KOORDINASI DENGAN BHABINKANTIBMAS DAN SDN SENDANGSARI
- CAMAT BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PLTSL DESA KALIWADER
- DPO Kecamatan Bener Dorong Pemberdayaan Difabel Melalui Rumah Singgah dan Klinik Pijat Netra Sensorik
- KECAMATAN BENER PERKUAT UPAYA PENCEGAHAN STUNTING MELALUI PROGRAM INOVASI DOLAN DESA
MUSDES KHUSUS BLT DANA DESA DI DESA KAMIJORO
Musdes Penambahan kuota BLT DD

Keterangan Gambar : Foto Rapat koordinasi Penanganan Covid 19 dan BLT DD
Kebijakan Pemerintah Desa Kamijoro dalam menangani kejadian luar biasa pandemi covid-19 bongkar RAB Dana Desa yang semula untuk kegiatan infrastruktur saat ini diubah untuk penanganan covid 19 yaitu biaya pencegahan penularan virus corona diantaranya anggaran kegiatan posko-posko, biaya akomodasi relawan, dan belanja disinfektan juga untuk belanja masker yang dibagikan kepada warganya. selain itu sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2020 diantaranya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) diberikan kepada warga yang masuk didalam kriteria yang ditentukan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Pemerintah Desa Kamijoro mengadakan rapat koordinasi menyikapi aturan dari pemerintah berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Desa kamijoro yang semula hanya 16 KK penerima manfaat saat ini bertambah menjadi 52 KK Penerima manfaat.
Kriteria awal yang berhak menerima BLT-DD ada 14 Kriteria, akan tetapi sesuai dengan kondisi Calon penerima BLT Desa hanya terdapat beberapa kriteria minimal 9 kriteria. (Akr 87)



