▴ ▴ - Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, MTsN 2 Purworejo Gelar SHOBARUmmat di Kecamatan Bener.
- APEL LUAR BIASA PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN PURWOREJO KE - 195
- KASI PEMDES MENGIKUTI RAKOR PEMANFAATAN ASET DESA DALAM PEMBANGUNAN GERAI KDKMP
- Camat Bener Salurkan Bantuan BAZNAS untuk Warga Terdampak Bencana dan Pemberdayaan Difabel
- Semangat Ramadhan, Camat Bener Ajak Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan kepada Masyarakat
- MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
MUSDES KHUSUS BLT DANA DESA DI DESA KAMIJORO
Musdes Penambahan kuota BLT DD

Keterangan Gambar : Foto Rapat koordinasi Penanganan Covid 19 dan BLT DD
Kebijakan Pemerintah Desa Kamijoro dalam menangani kejadian luar biasa pandemi covid-19 bongkar RAB Dana Desa yang semula untuk kegiatan infrastruktur saat ini diubah untuk penanganan covid 19 yaitu biaya pencegahan penularan virus corona diantaranya anggaran kegiatan posko-posko, biaya akomodasi relawan, dan belanja disinfektan juga untuk belanja masker yang dibagikan kepada warganya. selain itu sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan Dana Desa tahun 2020 diantaranya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) diberikan kepada warga yang masuk didalam kriteria yang ditentukan peraturan yang berlaku.
Pada kesempatan ini Pemerintah Desa Kamijoro mengadakan rapat koordinasi menyikapi aturan dari pemerintah berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Desa kamijoro yang semula hanya 16 KK penerima manfaat saat ini bertambah menjadi 52 KK Penerima manfaat.
Kriteria awal yang berhak menerima BLT-DD ada 14 Kriteria, akan tetapi sesuai dengan kondisi Calon penerima BLT Desa hanya terdapat beberapa kriteria minimal 9 kriteria. (Akr 87)



