▴ ▴ - Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
MUSRENBANGDES 2021 DESA BENOWO, HARUS BERORIENTASI PADA PENINGKATAN PRODUKTIFITAS MASYARAKAT
MUSRENBANGDES

Bener. Perencanaan merupakan aspek penting dalam menjalankan pemerintahan desa, agar program terukur, tearah, satu visi, dan aspiratif maka perencanaan yang konpherhensif perlu dilakukan. Menyikapi hal tersebut sebagaimana siklus kegiatan program Pemerintah Desa saat ini telah memasuki penyusunan perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2021. Selasa 25 Agustus 2020 Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si menghadiri Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) Benowo Tahun 2021. Musyawarah dilaksanakan di Balai Desa Benowo dan dihadiri Sekcam Bener, perwakilan forkopimcam Bener, PJ Kepala Desa Benowo, anggota BPD dan lembaga desa setempat.
Dalam sambutannya Camat Bener mengatakan bahwa pemerintah desa dan masyarakat agar satu pemikiran dalam merumuskan perencanaan satu tahun kedepan. Pandemi covid-19 memberikan dinamika yang memaksa kita untuk kreatif mengakomodir atas kesulitas dan kepentingan masyarakat. Perencanaan yang di susun agar dapat memberikan solusi atas kendala masyarakat, mendorong peningkatan produktifitas masyarakat, memberikan inovasi baru, dengan tetap memperhatikan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah. Namun juga harus terukur dan realistis dengan kondisi wilayah. (Nur.070)



