
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
PADAT KARYA TUNAI TINGKATKAN PENDAPATAN WARGA MISKIN DESA PEKACANGAN
Pelaksanaan Padat Karya Tunai desa pekacangan

Keterangan Gambar : Foto pelaksanaan PKT desa Pekacangan
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu adalah salah satu tujuan dari Dana Desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaan pengerjaan fisik pembangunan yang di danai dari Dana Desa saat ini desa Pekacangan tidak hanya laki-laki dewasa, kaum perempuan, remaja, dan ibu-ibu pun tak ketinggalan. Mereka bekerja bersama-sama melakukan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton menuju perekonomian desa. Volume jalan yang mereka kerjakan yakni 165 meter x 2,5 meter yang bersumber dari Dana Desa Pekacangan tahun anggaran 2019. Kaur Perencanaan 'Ponirin Suprapto’ yang dikonfirmasi mengatakan pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama oleh masyarakat desa pekacangan ini merupakan bagian dari kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2019.
Ponirin Suprapto’ mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang warga, setiap warga yang ikut dalam kegiatan Padat Karya Tunai yang diberi upah “Sesuai dengan aturan Padat Karya Tunai, bagaimana kita melibatkan masyarakat dalam membangun desa dan kita berharap perputaran Dana Desa tidak keluar dari Desa,”. ( Akr 87 ).