
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA BLEBER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KALIWADER
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KETOSARI
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA PEKACANGAN
- CAMAT BENER MELEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH UMROH
- PUNDI PUNDI EMAS DARI KOPI PEKACANGAN
- DOLAN DESA CAMAT BENER DI DESA MEDONO KUNJUNGI PRODUK UNGGULAN KOPI CEMENG
- 145 ARMADA RAMAIKAN PAWAI TAK ARUF TAHUN BARU ISLAM 1447 H KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER PIMPIN MONITORING PELUNASAN PBB P2 DESA BENOWO
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP 1 TAHUN 2025 DESA SUKOWUWUH
PADAT KARYA TUNAI TINGKATKAN PENDAPATAN WARGA MISKIN DESA PEKACANGAN
Pelaksanaan Padat Karya Tunai desa pekacangan

Keterangan Gambar : Foto pelaksanaan PKT desa Pekacangan
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Itu adalah salah satu tujuan dari Dana Desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana setiap desa menerima dana dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang jumlahnya berlipat dan anggaran tersebut terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Dalam pelaksanaan pengerjaan fisik pembangunan yang di danai dari Dana Desa saat ini desa Pekacangan tidak hanya laki-laki dewasa, kaum perempuan, remaja, dan ibu-ibu pun tak ketinggalan. Mereka bekerja bersama-sama melakukan pekerjaan pembangunan jalan rabat beton menuju perekonomian desa. Volume jalan yang mereka kerjakan yakni 165 meter x 2,5 meter yang bersumber dari Dana Desa Pekacangan tahun anggaran 2019. Kaur Perencanaan 'Ponirin Suprapto’ yang dikonfirmasi mengatakan pekerjaan yang dikerjakan secara bersama-sama oleh masyarakat desa pekacangan ini merupakan bagian dari kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2019.
Ponirin Suprapto’ mengatakan kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang warga, setiap warga yang ikut dalam kegiatan Padat Karya Tunai yang diberi upah “Sesuai dengan aturan Padat Karya Tunai, bagaimana kita melibatkan masyarakat dalam membangun desa dan kita berharap perputaran Dana Desa tidak keluar dari Desa,”. ( Akr 87 ).