
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
PEMANFAATAN DANA DESA KALITAPAS DI MONITOR TIM KECAMATAN BENER
MONITORING DD KALITAPAS

Keterangan Gambar : Tim monitoring Kecamatan Bener sedang melakukan pengukuran dan pengecekan fisik bangunan jalan desa dan drainase di Dusun Bendo Desa Kalitapas
Bener. Salah satu tugas pokok dan fungsi Camat sesuai engan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016, salah satunya adalah mebina dan mengawasi penyelenggaraan Desa dan atau Kelurahan. Guna mengoptimalkan tugas pokok tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si sangat inten melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan pengelolaan keuangan desa selalu menjadi prioritas utama. Oleh karena secara periodik Camat Bener membentuk tim guna melakukan koordinasi, monitoring dan pengawasan terkait penggunaan Dana Desa Tersebut.
Guna lebih mengefisiensikan pelaksanaan monitoring Camat Bener membentuk 3 tim monitoring. Selasa 16 Juni 2020 Tim II yang di pimpin oleh Sekretaris Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM dengan anggota Yulianto, SE, Jumakri, Slamet Rochimin, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Setidaknya 7 titik objek harus dilakukan pengecekan, salah satunya adalah jalan desa dan drainase Dusun Bendo Desa Kalitapas. Tim melakukan monitori dengan cermat mengsinkronkan antara perencanaan yang tertuang dalam dokumen dengan pelaksnaan dilapangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan, selain mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab camat, sekaligus untuk pembinaan dan langkah-langkah preventif, agar tidak terjadi persoalan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Desa, sehingga akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa dapat terwujud dengan baik. (nur.070)