- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
- KASI PEMBANGUNAN HADIRI MUSDES PENETAPAN APBDES DAN KPM BLT DESA KALIURIP
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA SENDANGSARI
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA KALIBOTO
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA BLEBER
- MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2025 DESA PEKACANGAN
- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
PEMANFAATAN DANA DESA KALITAPAS DI MONITOR TIM KECAMATAN BENER
MONITORING DD KALITAPAS
Keterangan Gambar : Tim monitoring Kecamatan Bener sedang melakukan pengukuran dan pengecekan fisik bangunan jalan desa dan drainase di Dusun Bendo Desa Kalitapas
Bener. Salah satu tugas pokok dan fungsi Camat sesuai engan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2016, salah satunya adalah mebina dan mengawasi penyelenggaraan Desa dan atau Kelurahan. Guna mengoptimalkan tugas pokok tersebut Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si sangat inten melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa, dan pengelolaan keuangan desa selalu menjadi prioritas utama. Oleh karena secara periodik Camat Bener membentuk tim guna melakukan koordinasi, monitoring dan pengawasan terkait penggunaan Dana Desa Tersebut.
Guna lebih mengefisiensikan pelaksanaan monitoring Camat Bener membentuk 3 tim monitoring. Selasa 16 Juni 2020 Tim II yang di pimpin oleh Sekretaris Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM dengan anggota Yulianto, SE, Jumakri, Slamet Rochimin, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Setidaknya 7 titik objek harus dilakukan pengecekan, salah satunya adalah jalan desa dan drainase Dusun Bendo Desa Kalitapas. Tim melakukan monitori dengan cermat mengsinkronkan antara perencanaan yang tertuang dalam dokumen dengan pelaksnaan dilapangan. Hal ini dilakukan dengan tujuan, selain mengoptimalkan tugas dan tanggung jawab camat, sekaligus untuk pembinaan dan langkah-langkah preventif, agar tidak terjadi persoalan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Desa, sehingga akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa dapat terwujud dengan baik. (nur.070)