▴ ▴
Breaking News
- KH. MUH YASIN ISI PENGAJIAN HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER TENTANG PUASA RAMADHAN
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI KOPDAR UMKM WAYAH BENER PERKUAT SINERGI, DORONG KOLABURASI
- KASI PEMUM TRANTIB KECAMATAN BENER HADIRI RAKOR KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
- JUMAT SEHAT DENGAN SENAM BERSAMA LINTAS SEKTOR
- Pranata Komputer Kecamatan Bener ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesiapsiagaan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
- KECAMATAN BENER SUKSES MELAKSANAKAN MUSRENBANG 2027
- DONOR DARAH PMI BULAN FEBRUARI
- CAMAT BENER MONITORING UJIAN SELEKSI CALON PERANGKAT DESA KALIBOTO
- CAMAT BENER MONITORING DANA TRANSFER KE DESA TAHAP II DESA NGLARIS
PEMANTAPAN PILKADES SERENTAK DAN PILKADES ANTAR WAKTU ( PAW ) SERTA INVENTARISASI DATA DESA PILKADES TAHUN 2025
PILKADES SERENTAK

Keterangan Gambar : Kegiatan Pemantapan Pilkades Serentak dan Inventarisasi Data Desa Pilkades Tahun 2025 bertempat di R. Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, kamis, 13 November 2025.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Purworejo, dilaksanakan kegiatan Pemantapan Pilkades Serentak dan Inventarisasi Data Desa Pilkades Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo ( Kamis, 13 November 2025 ) dan dihadiri oleh para Camat, Kasi Pemerintahan Desa, serta perwakilan dari desa-desa terkait, dari Kecamatan Bener hadir Pejabat Kepala Desa Guntur , Bambang Surtianto, S.si, M.Acc dan Pejabat Kepala Desa Kaliwader, Slamet Rokhimin, S.IP.
Acara secara resmi dibuka oleh Asisten I Sekda Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo S.Sos, M.Si, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, A.P., M.Si.
Dalam arahannya, Kepala DPPPAPMD menyampaikan beberapa poin penting terkait tahapan dan regulasi pelaksanaan Pilkades. Disampaikan bahwa Penjabat (Pj.) Kepala Desa diharapkan mulai mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Tahun 2027, mengingat regulasi Pilkades saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Sebelum proses Pilkades dilaksanakan, desa juga perlu segera menyiapkan proses pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Regulasi mengenai BPD ini juga sedang dibahas, dan dijadwalkan bahwa pada awal tahun 2026 akan dimulai proses penjaringan calon anggota BPD, karena masa jabatan BPD yang ada akan berakhir antara Agustus hingga November 2026.
Selain itu, disampaikan pula bahwa masa kerja Pj. Kepala Desa akan berakhir hingga tahun 2027, sehingga para Pj. Kades diharapkan mampu menjaga kondusifitas, keamanan, dan ketenteraman masyarakat di wilayahnya masing-masing selama proses Pilkades berlangsung.
Kepala DPPPAPMD juga menegaskan bahwa Pilkades Antar Waktu (PAW) akan dilaksanakan pada tahun 2027, dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Desa.
Melalui kegiatan pemantapan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW di Kabupaten Purworejo, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan demokratis.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



