▴ ▴
Breaking News
- Camat Bener Hadiri PPDI Kecamatan Bener Bersholawat
- Camat Bener Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Sidomukti–Mergoyoso
- Pemdes Bener Salurkan BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi Pengukuran Seluruh Bidang Tanah Desa Kalitapas
- Bangun Generasi Digital Yang Bertanggungjawab, Kecamatan Bener Selenggarakan Sosialisasi Etika Bermedia Sosial
- Kecamatan Bener Dorong Transformasi Pelayanan Adminduk Desa Melalui Bimbingan Teknis SIAK
- Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Purworejo Laksanakan Audit Sistem Kearsipan Internal di Kecamatan Bener.
- Camat Bener Hadiri Pengajian Akbar dan Doa Bersama Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H Ranting NU Desa Bener
- Konferensi Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kecamatan Bener Bahas Administrasi, DPLK, dan Data Pemilih.
- Camat Bener Hadiri Rakor Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tingkat Kabupaten Purworejo
Penerangan Hukum bagi Kepala Desa, Camat Bener Tekankan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
APBDes

Keterangan Gambar : Penerangan Hukum bagi Kepala Desa oleh Kejaksaan Negeri Purworejo dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Camat Bener, Bambang Surtianto, S.Si., M.Acc., menghadiri kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Seafood Mbah Bejo, Desa Wadas, dan diikuti oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Bener.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Purworejo dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa, khususnya terkait pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan arahan penting mengenai etika, tanggung jawab, serta potensi risiko hukum dalam menjalankan tugas.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya menjaga sikap bijak dalam penggunaan media sosial. Kepala Desa diimbau untuk tidak memamerkan atau mengunggah aset maupun kekayaan pribadi, guna menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan setiap kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Seluruh program harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam RKPDes, serta pertanggungjawaban keuangan harus mengacu dan selaras dengan APBDes.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



