▴ ▴
Breaking News
- Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
Penerangan Hukum bagi Kepala Desa, Camat Bener Tekankan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
APBDes

Keterangan Gambar : Penerangan Hukum bagi Kepala Desa oleh Kejaksaan Negeri Purworejo dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Camat Bener, Bambang Surtianto, S.Si., M.Acc., menghadiri kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Seafood Mbah Bejo, Desa Wadas, dan diikuti oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Bener.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Purworejo dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa, khususnya terkait pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan arahan penting mengenai etika, tanggung jawab, serta potensi risiko hukum dalam menjalankan tugas.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya menjaga sikap bijak dalam penggunaan media sosial. Kepala Desa diimbau untuk tidak memamerkan atau mengunggah aset maupun kekayaan pribadi, guna menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan setiap kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Seluruh program harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam RKPDes, serta pertanggungjawaban keuangan harus mengacu dan selaras dengan APBDes.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



