▴ ▴
Breaking News
- Sinergi Pemerintah dan Forest Art Camp Dorong Pengembangan Wisata Bukit Sikepel Desa Jati
- Penerangan Hukum bagi Kepala Desa, Camat Bener Tekankan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
- TIM PENILAI PROKLIM KABUPATEN PURWOREJO TEMUKAN ENERGI TERBARUKAN DI DESA KALIBOTO
- Perkuat Sinergi, Camat Bener Monitoring Kewilayahan di Desa Pekacangan.
- TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 Resmi Dibuka di Desa Benowo
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Pengaduan, Operator Kecamatan Bener Ikuti Sosialisasi di Purworejo
- TERJADI ALL BENER FINAL PADA PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR KABUPATEN PURWOREJO BIDANG SENI DAN BUDAYA TAHUN 2026
- Semangat Kartini Masa Kini, Camat Bener Hadiri Resepsi Peringatan Hari Kartini ke-147 di Pendopo Kabpaten Purworejo
- Kasubag Renkeu Kecamatan Bener Hadiri Sosialisasi Analisis Standar Biaya TA 2027
- Penguatan Pemahaman Pengadaan Barang/Jasa, Camat Bener Hadiri Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025
Penerangan Hukum bagi Kepala Desa, Camat Bener Tekankan Kehati-hatian dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
APBDes

Keterangan Gambar : Penerangan Hukum bagi Kepala Desa oleh Kejaksaan Negeri Purworejo dalam Pengelolaan Keuangan Desa
Camat Bener, Bambang Surtianto, S.Si., M.Acc., menghadiri kegiatan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo pada Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kedai Seafood Mbah Bejo, Desa Wadas, dan diikuti oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Bener.
Acara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Purworejo dalam memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada para Kepala Desa, khususnya terkait pengelolaan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan arahan penting mengenai etika, tanggung jawab, serta potensi risiko hukum dalam menjalankan tugas.
Salah satu poin yang ditekankan adalah pentingnya menjaga sikap bijak dalam penggunaan media sosial. Kepala Desa diimbau untuk tidak memamerkan atau mengunggah aset maupun kekayaan pribadi, guna menghindari persepsi negatif di masyarakat.
Selain itu, Kepala Desa juga diingatkan untuk selalu berhati-hati dalam melaksanakan setiap kegiatan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Seluruh program harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam RKPDes, serta pertanggungjawaban keuangan harus mengacu dan selaras dengan APBDes.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



