PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF OPD KECAMATAN BENER MENJADI PRIORITAS
PENGELOLAAN ARSIP

By ADMIN 27 Jul 2020, 16:07:17 WIB Sekretariat
PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF OPD KECAMATAN BENER MENJADI PRIORITAS

Administrasi menjadi hal yang lazim dilakukan oleh sebuah organisasi terlebih lagi lembaga pemerintah. Eksistensi sebuah lembaga dapat dilihat dan diukur dari catatan administrasi yang dimilikinya " Ono Tulis Ono Tilas ". Oleh karena itu pengelolaan hasil administras (Arsip) menjadi sangat penting. Selain sebagai rekam jejak eksistensi sebuah lembaga, arsip juga merupakan bentuk akuntabilitas (pertanggung jawaban) atas apa yang telah dilakukan suatu lembaga, alat bukti hukum yang sah, dan sebagai informasi publik. Dalam pengelolaan dan penataan arsip, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

OPD Kecamatan Bener sebagai organisasi pemerintah daerah Kabupaten Purworejo memiliki komitmen yang tinggi dalam pengelolaan arsip. Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memberikan dukungan penuh terhadap pengelolaan arsip di OPD Kecamatan Bener. Dukungan motivasi dan kebijakan pimpinan terus diberikan, setiap tahun OPD Kecamatan Bener mengalokasikan anggaran khusus bidang pengelolaan arsip yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), berbagai upaya dan inovasi terus dilakukan untuk mengolala arsip. Saat ini bidang pengelolaan arsip inaktif menjadi prioritas dalam Pengelolaan arsip di lingkungan OPD Kecamatan Bener, disamping pengelolaan arsip yang masih aktif. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar seluruh daur hidup pengelolaan arsip dapat dilaksanakan dengan baik dan runtut di OPD Kecamatan Bener.

Upaya yang dilakukan dalam pengelolaan arsip inaktif di Kecamatan Bener antara lain, pertama meningkatkan kompetensi petugas pengelola arsip dan arsiparis yang ada, melalui keikutsertaan bimbingan dan pelatihan, Kedua Peningkatan sarana prasarana kearsipan yang anggarannya setiap tahun meningkat, Ketiga renovasi ruang arsip (Record Centre). Keempat melakukan monitoring dan pengawasan internal secara periodik. Kelima memberi porsi peran arsiparis secara maksimal untuk menjalankan tugasnya. Semua itu dilakukan mengingat tugas pokok dan fungsi Kecamatan menghasilkan dokumen yang terus meningkat dari waktu ke waktu seiring adanya berbagai perubahan kebijakan terhadap fungsi OPD Kecamatan. Tujuan akhirnya tentu agar pengelolaan arsip di OPD Kecamatan Bener dapat dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah kearsipan secara maksimal, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2009. (nur.070)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment