- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
PENYERAHAN SERTIFIKAT PTSL TAHUN 2023 DESA SIDOMUKTI
PTSL
PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau yang sering disebut dengan sebutan sertifikat masal. Bertempat di Balai Desa Sidomukti, Rabu 6 Desember 2023 telah dilaksanakan penyerahan Sertifikat PTSL untuk warga masyarakat desa Sidomukti Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang merupakan penyerahan sertifikat yang ke – 4 kalinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bener bersama jajaran Forkopimcam Bener, tim dari BPN, Kepala Desa beserta perangkat desa Sidomukti, elemen kelembagaan dan masyarakat pemilik tanah di desa Sidomukti.
BPN Kabupaten Purworejo menargetkan 1500 bidang akan tetapi animo masyarakat menyambutnya cukup antusias dengan adanya program PTSL yang diselenggarakan pemerintah melalui kementrian ATR/BPN dengan realisasi mencapai 2119 bidang. Masyarakat menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tanah.
Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Purworejo, Kepala Desa beserta semua pihak yang telah mensukseskan kegiatan PTSL ini. Semoga dengan telah diberikan sertifikat PTSL ini nanti tidak ada permasalahan terkait batas atas kepemilikan tanah warga sehingga tercipta masyarakat yang guyup rukun.