
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER PIMPIN KERJA BAKTI BERSAMA
- BUPATI PURWOREJO BERIKAN PENGHARGAAN BAGI RELAWAN DONOR DARAH SUKARELA PMI KABUPATEN PURWOREJO
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR KEGIATAN SOSIALISASI SOP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- SOSIALISASI PENYUSUNAN RPUM DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
- KEPALA DESA KARANGSARI MELANTIK PERANGKAT BARU KAUR UMUM DAN PERENCANAAN SERTA KASI KESEJAHTERAAN.
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER HADIRI SOSIALISASI PERCEPATAN POSBAKUM
- KASUBBAG UMPEG HADIRI PENYWRAHAN SK MUTASI PNS
- UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025 KECAMATAN BENER
- WORKSHOP MITIGASI BENCANA SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO
- JUMAT BUGAR DENGAN SENAM SEHAT BERSAMA
PENYERAHAN SERTIFIKAT PTSL TAHUN 2023 DESA SIDOMUKTI
PTSL

PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau yang sering disebut dengan sebutan sertifikat masal. Bertempat di Balai Desa Sidomukti, Rabu 6 Desember 2023 telah dilaksanakan penyerahan Sertifikat PTSL untuk warga masyarakat desa Sidomukti Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang merupakan penyerahan sertifikat yang ke – 4 kalinya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bener bersama jajaran Forkopimcam Bener, tim dari BPN, Kepala Desa beserta perangkat desa Sidomukti, elemen kelembagaan dan masyarakat pemilik tanah di desa Sidomukti.
BPN Kabupaten Purworejo menargetkan 1500 bidang akan tetapi animo masyarakat menyambutnya cukup antusias dengan adanya program PTSL yang diselenggarakan pemerintah melalui kementrian ATR/BPN dengan realisasi mencapai 2119 bidang. Masyarakat menyadari pentingnya memiliki sertifikat tanah sebagai bukti legalitas atas kepemilikan tanah.
Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPN Kabupaten Purworejo, Kepala Desa beserta semua pihak yang telah mensukseskan kegiatan PTSL ini. Semoga dengan telah diberikan sertifikat PTSL ini nanti tidak ada permasalahan terkait batas atas kepemilikan tanah warga sehingga tercipta masyarakat yang guyup rukun.