- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
POLEMIK GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH BENDUNGAN BENER MEMASUKI TITIK TERANG
GANTI RUGI TANAH BENDUNG BENER
Bener. Polemik ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener mulai memasuki titik terang. Pasalnya pemerintah merubah pola komunikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait proses penetapan ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener. Pola perubahan yang dilakukan antara lain, dengan membuka forum dialog secara lebih terbuka dan transparan kepada warga terdampak. Dimana pemerintah kembali menurunkan tim untuk melakukan pengkajian ulang terkait penetapan ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Bener.
Langkah selanjutnya pemerintah menggelar musyawarah penetapan ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian tim penilai ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener. Untuk tahap pertama musyawarah diagendakan di 5 desa yaitu Desa Nglaris, Guntur, Karangsari, Kedung Loteng dan Bener, yang dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan 7 Januari 2021. Senin 14 Desember 2020 musyawarah pertama dilaksanakan di Desa Nglaris Kecamatan Bener. Hadir pada musyawarah tersebut perwakilan dari BBWS Yogyakarta, BPN Purworejo, Dinperkimtan Purworejo, Perwakilan BRI, Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si beserta perwakilan dari Polsek dan Koramil Bener, Kepala Desa Nglaris beserta Perangkat, dan Warga Nglaris terdampak pembangunan Bendungan Bener.
Dalam musyawarah tim menyampaikan resume hasil penilaian tim penilai terhadap ganti kerugian pengadaan tanah bagi warga Desa Nglaris yang terdampak pembangunan bendungan bener. Dengan jelas tim menyampaikan bahwa besaran penilaian ganti kerugian dihitung berdasarkan klasifikasi tanah, yang diakumulasi dengan keberadaan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya. Tim menyampaikan apabila dapat menyetujui resume penetapan ganti kerugian tersebut agar menandatangani berita acara persetujuan, namun jika masih ada ketidak cocokan data pada resume yang disampaikan dipersilahkan kepada pihak penerima untuk menyampaikan dalam kolom yang sudah ada pada berita acara.
Dari hasil musyawarah tersebut semua warga terdampak yang hadir dapat memahami dan menerima penetapan ganti kerugian yang disampaikan oleh tim, sehingga musyawarah di Desa Nglaris dapat berjalan lancar, aman dan sukses. Kesuksesan musayawarah di Desa Nglaris tentu dapat menjadi indikator sebagai awal kesuksesan dalam menangani polemik ganti kerugian pengadaan tanah Bendungan Bener. Hal itu tak lepas dari kegigihan warga terdampak dalam memperjuangkan hak-haknya, sikap kooperatif yang ditunjukkan Pemerintah Pusat, serta upaya-upaya yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Purworejo, Forkopimcam Bener, dan Pemerintah Desa terdampak dalam memfasilitasi, berdialog, dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan yang tak kalah pentingnya adalah mediasi yang sering dilakukan antara pemerintah dengan warga terdampak .
Mengingat saat ini masih masa pandemi covid-19, agar tidak terjadi kerumunan masa yang berlebihan, musyawarah di Desa Nglaris di bagi menjadi 3 sesi. Untuk sesi pertama musyawarah diadakan di Baledesa Nglaris pukul 09.00-11.00 WIB., kemudian untuk sesi kedua dilaksanakan di TK Roudhotul Athfal Desa Nglaris pukul.11.00-13.00 WIB, dan sesi ketiga kembali dilanjutkan di Balai Desa Nglaris pukul.13.00-16.00 WIB. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (nur.070)