▴ ▴ - MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
PPK KECAMATAN BENER LAKUKAN BIMTEK VERIFIKASI FAKTUAL BAPASLON PERSEORANGAN KEPADA PPS 28 DESA
Bimtek Verifikasi Faktual oleh PPK kecamatan Bener

Keterangan Gambar : Bimtek Verfak dukungan calon perseorangan
Panitia Pemilihan Kecamatan yang disebut (PPK) lakukan bimbingan teknis tata cara verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan di balai desa kaliurip kecamatan bener serta penyerahan form B 11 KWK sebagai bahan verifikasi kepada pendukung.
Dalam bintek tersebut disampaikan secara detil oleh PPK kepada PPS dalam hal ini PPS sebagai tim verifikator dilapangan yang mana harus memahami aturan perundang uandangan yang berlaku dimana saat ini kabupaten purworejo menerapkan New Habit yang merupakan protokol kesehatan pencegahan covid 19 menjadi menu utama dalam setiap tahapan pemilu ini.
Tim verifikator sebelum melaksanakan tugas telah melakukan tes rapit dan pada saat melakukan aktifitas diluar ruangan difasilitasi oleh KPU kabupaten purworejo yaitu berupa APD lengkap dari Face sheil, hand sanitizer, sarung tangan,masker serta alat tulis yang cukup memadai untuk kegiatan tersebut. Verifikasi faktual ini dilakukan selama 14 hari kalender. (Akr 87)



