▴ ▴ - Sekcam Bener Hadiri Penyaluran BLT DD di Desa Kedungloteng
- Mini Loka Karya Tribulanan Kedua Puskesmas Bener Digelar, Bahas Pencegahan Leptospirosis
- Seleksi Kepala Dusun 6 Desa Bener Sukses Digelar, Alwi Nur Ifham Raih Hasil Terbaik
- Memetri Desa Pekacangan 2026, Merawat Tradisi dan Mempererat Kebersamaan
- Tim Inovasi Bapperida Kabupaten Purworejo Lakukan Monitoring dan Evaluasi Inovasi Kecamatan Bener
- Camat Bener Apresiasi Paguyuban Seni Jowo sebagai Wadah Pelestarian Budaya Jawa
- Randu Alas Mancing Mania Meriahkan Desa Wadas, Padukan Hiburan dan Kepedulian Sosial
- Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- SEKCAM BENER HADIRI PENYALURAN BLT DD TAHAP 1 TAHUN 2026 DESA BENER
- LUTFI SIAP MELAJU KE TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH PADA PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR 2026
PPK KECAMATAN BENER SERAHKAN DATA PENDUKUNG TIDAK DITEMUI SAAT VERFAK KEPADA LO TINGKAT KECAMATAN
Penyerahan Data Pendukung Bapaslon yang Tidak Ditemui Saat Di Verfak

Keterangan Gambar : Foto Penyerahan Data tidak Ditemui
Ketua PPK Kecamatan Bener, Hanang sarwono, SP serahkan Data pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang tidak dapat ditemui saat di verifikasi Faktual oleh tim verfak yang ada di desa kepada LO tingkat Kecamatan.
Prosedur penyerahan data ini sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku dimana data ini di dapat dari tim verfak yang tidak dapat ditemui saaf di Verifikasi faktual dan tim verfak desa seharusnya menyerakhan data tersebut kepada LO atau disebut (Tim penghubung) tingkst desa, berhubung LO tingkat desa belum terbentuk maka data tersebut kemudian diserahkan kepada PPK sesuai hasil verfak hari itu juga kemudian PPK bertugas mengkoordinir se kecamatan kemudian data tersebut diserahkan kepada LO tingkat kecamatan, LO tingkat kecamatan berkewajiban menghubungi pendukung yang bersangkutan kemudian mengumpulkan dalam kurun waktu 3 hari sejak tanggal di verfak tidak ditemui. jika dalam masa 3 hari tersebut pendukung belum bisa di verfak maka masih ada tahapan selanjutnya yaitu dapat di verfak sampai batas akhir jadwal verfak yang telah di tentukan yaitu tanggal 10 juli 2020. (AKR 87).



