- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
PPK KECAMATAN BENER SERAHKAN DATA PENDUKUNG TIDAK DITEMUI SAAT VERFAK KEPADA LO TINGKAT KECAMATAN
Penyerahan Data Pendukung Bapaslon yang Tidak Ditemui Saat Di Verfak
Keterangan Gambar : Foto Penyerahan Data tidak Ditemui
Ketua PPK Kecamatan Bener, Hanang sarwono, SP serahkan Data pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang tidak dapat ditemui saat di verifikasi Faktual oleh tim verfak yang ada di desa kepada LO tingkat Kecamatan.
Prosedur penyerahan data ini sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku dimana data ini di dapat dari tim verfak yang tidak dapat ditemui saaf di Verifikasi faktual dan tim verfak desa seharusnya menyerakhan data tersebut kepada LO atau disebut (Tim penghubung) tingkst desa, berhubung LO tingkat desa belum terbentuk maka data tersebut kemudian diserahkan kepada PPK sesuai hasil verfak hari itu juga kemudian PPK bertugas mengkoordinir se kecamatan kemudian data tersebut diserahkan kepada LO tingkat kecamatan, LO tingkat kecamatan berkewajiban menghubungi pendukung yang bersangkutan kemudian mengumpulkan dalam kurun waktu 3 hari sejak tanggal di verfak tidak ditemui. jika dalam masa 3 hari tersebut pendukung belum bisa di verfak maka masih ada tahapan selanjutnya yaitu dapat di verfak sampai batas akhir jadwal verfak yang telah di tentukan yaitu tanggal 10 juli 2020. (AKR 87).