▴ ▴ - Rapat Koordinasi Matangkan Persiapan Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 di Kecamatan Bener
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I DESA JATI
- Kasi Trantib Pimpin Monev Dana Transfer Tahap I Tahun 2026 Desa Karangsari
- Kasi Pemerntahan Desa Hadiri Gelar Pengawasan Daerah Bahas Pengelolaan Keuangan dan Persiapan APBDes Perubahan
- Sekcam Bener Hadiri High Level Meeting TPID, TPAKD, dan TP2DD Kabupaten Purworejo Tahun 2026
- SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I DESA CACABAN KIDUL
- Sekcam Bener Hadiri Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034
- Monitoring Dana Transfer ke Desa Tahap I Tahun 2026, Kecamatan Bener Tinjau Pelaksanaan Kegiatan di Desa Nglaris
- Sekcam Bener Hadiri Pembukaan Pembangunan Jembatan Penghubung Cacaban Lor–Cacaban Kidul
- Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Laksanakan Monitoring Kearsipan di Kecamatan Bener
PPK KECAMATAN BENER SERAHKAN DATA PENDUKUNG TIDAK DITEMUI SAAT VERFAK KEPADA LO TINGKAT KECAMATAN
Penyerahan Data Pendukung Bapaslon yang Tidak Ditemui Saat Di Verfak

Keterangan Gambar : Foto Penyerahan Data tidak Ditemui
Ketua PPK Kecamatan Bener, Hanang sarwono, SP serahkan Data pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang tidak dapat ditemui saat di verifikasi Faktual oleh tim verfak yang ada di desa kepada LO tingkat Kecamatan.
Prosedur penyerahan data ini sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku dimana data ini di dapat dari tim verfak yang tidak dapat ditemui saaf di Verifikasi faktual dan tim verfak desa seharusnya menyerakhan data tersebut kepada LO atau disebut (Tim penghubung) tingkst desa, berhubung LO tingkat desa belum terbentuk maka data tersebut kemudian diserahkan kepada PPK sesuai hasil verfak hari itu juga kemudian PPK bertugas mengkoordinir se kecamatan kemudian data tersebut diserahkan kepada LO tingkat kecamatan, LO tingkat kecamatan berkewajiban menghubungi pendukung yang bersangkutan kemudian mengumpulkan dalam kurun waktu 3 hari sejak tanggal di verfak tidak ditemui. jika dalam masa 3 hari tersebut pendukung belum bisa di verfak maka masih ada tahapan selanjutnya yaitu dapat di verfak sampai batas akhir jadwal verfak yang telah di tentukan yaitu tanggal 10 juli 2020. (AKR 87).



