▴ ▴ - Meriah, Bener Expo 2026 Jadi Etalase Potensi Desa dan Produk Unggulan Kecamatan Bener
- Resepsi HUT ke-81 Republik Indonesia Kecamatan Bener Berlangsung Meriah
- LAUNCHING GERAKAN HIBAH JLANTAH SEMANGATI PENILAIAN EVALUASI 10 PROGRAM POKOK PKK DI DESA SIDOMUKTI
- TIM MONITORING KECAMATAN HADIRI MUSDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2027 DESA JATI
- Camat Bener Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Pangan Beras di Desa Kaliwader
- Kasubbag Umpeg Kecamatan Bener Hadiri Rakor Persiapan Rakerkab KORPRI Kabupaten Purworejo
- Matangkan Persiapan Kegiatan, LPTQ Kecamatan Bener Adakan Technical Meeting
- Camat Bener Pantau Langsung Penyaluran Bantuan Bahan Pokok di Desa Kedungpucang dan Ngasinan
- Inspektorat Purworejo Serahkan Hasil Evaluasi Implementasi SAKIP Kecamatan Bener
- Bakesbangpol Purworejo Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Generasi Muda di SMK Maarif NU 1 Bener
PPK KECAMATAN BENER SERAHKAN DATA PENDUKUNG TIDAK DITEMUI SAAT VERFAK KEPADA LO TINGKAT KECAMATAN
Penyerahan Data Pendukung Bapaslon yang Tidak Ditemui Saat Di Verfak

Keterangan Gambar : Foto Penyerahan Data tidak Ditemui
Ketua PPK Kecamatan Bener, Hanang sarwono, SP serahkan Data pendukung bakal pasangan calon perseorangan yang tidak dapat ditemui saat di verifikasi Faktual oleh tim verfak yang ada di desa kepada LO tingkat Kecamatan.
Prosedur penyerahan data ini sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku dimana data ini di dapat dari tim verfak yang tidak dapat ditemui saaf di Verifikasi faktual dan tim verfak desa seharusnya menyerakhan data tersebut kepada LO atau disebut (Tim penghubung) tingkst desa, berhubung LO tingkat desa belum terbentuk maka data tersebut kemudian diserahkan kepada PPK sesuai hasil verfak hari itu juga kemudian PPK bertugas mengkoordinir se kecamatan kemudian data tersebut diserahkan kepada LO tingkat kecamatan, LO tingkat kecamatan berkewajiban menghubungi pendukung yang bersangkutan kemudian mengumpulkan dalam kurun waktu 3 hari sejak tanggal di verfak tidak ditemui. jika dalam masa 3 hari tersebut pendukung belum bisa di verfak maka masih ada tahapan selanjutnya yaitu dapat di verfak sampai batas akhir jadwal verfak yang telah di tentukan yaitu tanggal 10 juli 2020. (AKR 87).



