▴ ▴ - 16 KPM Desa Kedungpucang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
- Kasi Pemum Trantib Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Kalijambe
- 28 Pendonor Ikut Ambil bagian Dalam Kegiatan Donor Darah Rutin PMI di Kecamatan Bener
- SEKCAM BENER HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD BAHAS RAPERDA JAMSOSTEK DAN PENANGGULANGAN STUNTING
- Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kecamatan Bener
- INOVASI PUN CAKEP HADIRKAN DUKUNGAN NYATA BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BENER
- Perkuat Promosi Wisata, Bagus Roro Purworejo 2026 Jalin Koordinasi Dengan Kecamatan Bener
- Bank Jateng Purworejo Sosialisasikan Program Layanan Perbankan
- Camat Bener Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2025
- Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
RAPAT KOORDINASI TIM FASWAS PILKADES KECAMATAN BENER SIKAPI PENUTUPAN PENDAFTARAN PILKADES
RAPAT TIM FASWAS PILKADES

Bener. Memasuki hari ke 10 bulan Pebruari 2021, sesuai jadwal merupakan tahapan penutupan pendaftaran pilkades gelombang pertama. Terkait pelaksanaan pilkades serentak yang di ikuti oleh 4 desa, antara lain Desa Benowo, Desa Cacaban Lor, Desa Pekacangan dan Desa Legetan, Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si setelah apel pagi melaksanakan rakor dengan tim fasilitasi dan pengawas Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Bener. Camat Bener memerintahkan kepada tim faswas Pilkades untuk lebih aktif melakukan komunikasi dengan PPTD di lingkungan pengawasannya masing-masing.
Tak hanya itu Camat Bener menekankan agar tim lebih banyak bnelajar memahami regulasi agar dapat menjawab peratnyaan atau memberikan solusi terkait adanya hambatan yang ditemui PPTD. Memahami dinamika yang bergembang di masyarakat terkait tahapan pendaftaran. Hari ini 10 Pebruari 2021 merupakan tahapan penutupan pendaftaran, bagi desa yang belum memenuhi kuota minmal pendaftar 2 orang untuk segera di cari tau kendalanya. Tim Faswas Pilkades juga diminta mencermati Tata Tertip Pilkades yang di buat oleh PPTD, Pahami jika memungkinkan adanya pasal yang berpotensi menimbulkan kesulitan atau kerawanan, dan segera lakukan koordinasi dengan pimpinan. (nur.070)



