▴ ▴ - Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
SALURAN IRIGASI DESA BLEBER ALIRI PERTANIAN 10 HEKTAR
Akuntabilitas Keuangan Desa

Keterangan Gambar : Foto monitoring Dana Desa Bleber
Saluran irigasi desa bleber mengaliri lahan pertanian seluar 10 hektar untuk daerah pesawahan bisa panen dua kali dalam setahun meskipun di musim kemau tetap bisa digarap selain tanaman padi di musim kemarau ini juga sebagian petani kreatif untuk tanam lombok, sayur mayur dan perikanan. saluran irigasi sepaanjang 400 meter ini di danai dari Dana Desa tahun 2019.
Monitoring Dana Desa Tahap kedua ini adalah untuk mengetahui proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terkait dengan Dana Desa di Desa Bleber Kecamatan Bener Tahun 2019. Metode Monitoring yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu Membaca Analisa Teknik pembangunan yang tercantum dalam APBDesa, Observasi dan Dokumentasi serta wawancara kepada pemerintah desa..
Berdasarkan hasil Monitoring didapatkan hasil bahwa proses pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Desa Bleber sudah cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari tahapan-tahapan yang dilakukan diantaranya perencanaan pembangunan (RAB), serta adanya laporan capaian Output Dana Desa.
Dalam proses pelaksanaan pembangunan maupun administrasi Dana Desa juga terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu faktor internal terkait dengan keterbatasan jumlah SDM TPK maupun Perangkat Desa sebagai pelaksana di desa dan faktor eksternal yang berasal dari Alokasi anggaran dan sering terlambatnya laporan realisasi penggunaan Dana Desa oleh setiap desa.
Saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Desa agar desa untuk tidak pernah menunda pekerjaan baik pembangunan fisik maupun administrasi supaya bisa tercapai target sesuai dengan tahapan penyaluran Dana Desa. (Akr 87)



