- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
SEKCAM BENER HADIRI MUSRENBANGDES RKPDES JATI
MUSRENBANGDES 2022
Bener. Perencanaan dalam sebuah organisasi Pemerintah sangat penting agar memiliki acuan kegiatan, sasaran, dan target yang jelas. Pembangunan di Desa tidak hanya kehendak pihak pmerintah desa semata. Namun merupakan bentuk kehendak masyarakat. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mengakomodir apa yang menjadi keputusan masyarakat. Guna menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun 2022. Pemerintah Desa Jati menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbangdes) untuk perencanaan tahun anggaran 2022, Selasa 28 September 2021, di Balai Desa Jati.
Musyawarah di hadiri oleh beberapa unsur antara lain Camat Bener yang diwakili oleh Sekcam Bener Vivin Suryandari Feriyani, S.STP.MM selaku koordinator Tim 2, beserta perwakilan dari Polsek Bener, dan Koramil Bener. Musyawarah dipimpin oleh Kepala Desa Jati Rahmat Saptono, dengan diikuti oleh unsur perangkat desa Jati, Anggota BPD, perwakilan lembaga desa, dan beberapa tokoh masyarakat lain seperti ketua RW dan RT. Sekcam Bener dalam sambutan arahannya menjelaskan beberapa aspek yang perlu diperhartikan dalam menyusun perencanaan pembangunan, dengan tetap memperhatikan 3 Prioritas pembangunan sebgaimana telah instruksikan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal. (nur.070)