▴ ▴
Breaking News
- Sekcam Bener Hadiri Rakor Persiapan Pembinaan OKP di 16 Kecamatan
- Camat Bener Dampingi Tim Verval Kabupaten Dalam Kegiatan Verval Aset KDKMP di Kecamatan Bener
- Camat Bener Hadiri Tasyakuran Peringatan HUT TNI Ke-81 dan Kenaikan Pangkat prajurit TNI R 13 Bener
- Kader Posyandu se-Kecamatan Bener Perkuat Pemahaman tentang Posyandu 6 SPM
- Kecamatan Bener Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- UNTUK PENGUATAN BRANDING DAN PERLUASAN PASAR CAMAT BENER SELENGGARAKAN BINTEK DIGITAL MARKETING DAN LEGALITAS USAHA
- Perkuat Kinerja Pemerintahan Desa, Sekretaris Desa Wadas Resmi Dilantik
- Camat Bener hadiri Musdes RKP Desa 2026 dan DU-RKP 2027 Desa Medono
- Dorong Pengelolaan Pasar Yang Efisien Dan Transparan, Kecamatan Bener Ikuti Sosialisasi SNI Pasar Rakyat
- Tampil Cantik Dan Inovatif, Kreasi Menu PKK Kecamatan Bener Curi Perhatian Dewan Juri
Sekcam Bener Hadiri Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034
BPD

Keterangan Gambar : Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034 .
Panitia Pengadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener secara resmi menyerahkan berkas hasil penetapan calon anggota BPD periode 2026–2034 kepada Kepala Desa Cacaban Kidul, Senin ( 20/7/2026 ) di Balai desa Cacaban Kidul. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan keanggotaan BPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan berkas dilakukan secara simbolis oleh Ketua Panitia Pengadaan BPD kepada Kepala Desa Cacaban Kidul, Nurhasim.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan Bener, Agus Bambang Aryanto, S.Pd, MM, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bener, Solekun, S.AP anggota BPD periode sebelumnya, serta tamu undangan yang hadir.
Prosesi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat.
Melalui penyerahan berkas ini, seluruh tahapan penetapan calon anggota BPD dari Panitia Pengadaan kepada Kepala Desa telah dinyatakan selesai dan dilaksanakan sesuai prosedur. Selanjutnya, Kepala Desa akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034. Setelah diterbitkan, berkas tersebut akan disampaikan kepada Camat Bener untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan administrasi berikutnya.
Dengan selesainya proses penyerahan berkas ini, diharapkan seluruh tahapan penetapan hingga pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034 dapat segera dilaksanakan, sehingga BPD yang baru dapat menjalankan tugas, fungsi, dan perannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan yang partisipatif.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



