▴ ▴
Breaking News
- SEKCAM BENER PIMPIN MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I DESA CACABAN KIDUL
- Sekcam Bener Hadiri Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034
- Monitoring Dana Transfer ke Desa Tahap I Tahun 2026, Kecamatan Bener Tinjau Pelaksanaan Kegiatan di Desa Nglaris
- Sekcam Bener Hadiri Pembukaan Pembangunan Jembatan Penghubung Cacaban Lor–Cacaban Kidul
- Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Laksanakan Monitoring Kearsipan di Kecamatan Bener
- Jelang Forest Art Camp 2026, Kecamatan Bener Perkuat Kesiapan UMKM dan DPO Mulya Aji
- Sekcam Bener Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Bener
- Kasi Pemdes Hadiri Sosialisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Non Formal
- KASI PEMBANGUNAN KECAMATAN BENER HADIRI SOSIALISASI PELAKSANAAN PROGRAM PAMSIMAS TAHUN 2026
- BENER EXPLOR 2026: Menyusuri Potensi Wisata, UMKM, dan Kebersamaan di Kecamatan Bener
Sekcam Bener Hadiri Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034
BPD

Keterangan Gambar : Penyerahan Berkas Hasil Penetapan Calon Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034 .
Panitia Pengadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener secara resmi menyerahkan berkas hasil penetapan calon anggota BPD periode 2026–2034 kepada Kepala Desa Cacaban Kidul, Senin ( 20/7/2026 ) di Balai desa Cacaban Kidul. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan keanggotaan BPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan berkas dilakukan secara simbolis oleh Ketua Panitia Pengadaan BPD kepada Kepala Desa Cacaban Kidul, Nurhasim.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Kecamatan Bener, Agus Bambang Aryanto, S.Pd, MM, Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Bener, Solekun, S.AP anggota BPD periode sebelumnya, serta tamu undangan yang hadir.
Prosesi berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat.
Melalui penyerahan berkas ini, seluruh tahapan penetapan calon anggota BPD dari Panitia Pengadaan kepada Kepala Desa telah dinyatakan selesai dan dilaksanakan sesuai prosedur. Selanjutnya, Kepala Desa akan memproses penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Anggota BPD Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034. Setelah diterbitkan, berkas tersebut akan disampaikan kepada Camat Bener untuk memperoleh nomor register sebagai tahapan administrasi berikutnya.
Dengan selesainya proses penyerahan berkas ini, diharapkan seluruh tahapan penetapan hingga pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cacaban Kidul Periode 2026–2034 dapat segera dilaksanakan, sehingga BPD yang baru dapat menjalankan tugas, fungsi, dan perannya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan yang partisipatif.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



