SEKDES SEBAGAI PANGLIMA ADMINISTRASI DI DESA, PENUHI AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA DITENGAH PANDEMI COVID-19
Akuntabilitas Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes

By ADMIN 10 Jun 2020, 22:35:34 WIB Pembangunan
SEKDES SEBAGAI PANGLIMA ADMINISTRASI DI DESA, PENUHI AKUNTABILITAS KEUANGAN DESA DITENGAH PANDEMI COVID-19

Keterangan Gambar : Penatausahaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes


Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
 
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
 
Ruang Seksi Ekobang Kecamatan Bener tak pernah sepi karena merupakan akuntabilitas tempat untuk koordinasi sekaligus pembinaan akuntabilitas keuangan desa dengan aplikasi siskeudes. (Akr 87)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment