▴ ▴
Breaking News
- Kedungpucang Cup 2026 Resmi Dibuka, Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Atlet Voli
- Gunungan UMKM Wayah Bener Raih Juara III Kirab HARNAS UMKM ke-XI
- Kecamatan Bener Ikuti Rakor Penanganan dan Antisipasi Bencana Kekeringan
- Sekcam Bener Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Purworejo Tahun 2026
- Tim Monitoring Kecamatan Bener Hadiri Musdes Penetapan RKPDes dan APBDes Perubahan Desa Pekacangan
- Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
SEKDES SEBAGAI SUPERHERO DI DESA, DITENGAH PANDEMI COVID-19 SIAP PENUHI PERMINTAAN DATA INSPEKTORAT
Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat

Keterangan Gambar : Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Di tengah Pandemi covid 19 desa banyak disibukkan dengan data-data baik dari data covid itu sendiri warga yang mudik, bertamu, maupan yang laju sesuai data yang telah tercatat dari posco covid, dan juga kini inspektorat meminta data pengelolaan keuangan desa dari RAB, APBDes, laporan pertanggungjawaban, Peraturan desa tentang pertanggungjawaban APBDes dan data-data dukung lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuagan di desa yang harus dipenuhi. (Akr 87)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



