SEKDES SEBAGAI SUPERHERO DI DESA, DITENGAH PANDEMI COVID-19 SIAP PENUHI PERMINTAAN DATA INSPEKTORAT
Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat

By ADMIN 09 Mei 2020, 11:17:10 WIB Pemerintahan Desa
SEKDES SEBAGAI SUPERHERO DI DESA, DITENGAH PANDEMI COVID-19 SIAP PENUHI PERMINTAAN DATA INSPEKTORAT

Keterangan Gambar : Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat


Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.

Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
 
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
 
Di tengah Pandemi covid 19 desa banyak disibukkan dengan data-data baik dari data covid itu sendiri warga yang mudik, bertamu, maupan yang laju sesuai data yang telah tercatat dari posco covid, dan juga kini inspektorat meminta data pengelolaan keuangan desa dari RAB, APBDes, laporan pertanggungjawaban, Peraturan desa tentang pertanggungjawaban APBDes dan data-data dukung lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuagan di desa yang harus dipenuhi. (Akr 87)



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment