▴ ▴
Breaking News
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
- Kecamatan Bener Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penanganan Tentang Ketertiban Umum.
- KH. MUH YASIN ISI PENGAJIAN HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER TENTANG PUASA RAMADHAN
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI KOPDAR UMKM WAYAH BENER PERKUAT SINERGI, DORONG KOLABURASI
- KASI PEMUM TRANTIB KECAMATAN BENER HADIRI RAKOR KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
- JUMAT SEHAT DENGAN SENAM BERSAMA LINTAS SEKTOR
SEKDES SEBAGAI SUPERHERO DI DESA, DITENGAH PANDEMI COVID-19 SIAP PENUHI PERMINTAAN DATA INSPEKTORAT
Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat

Keterangan Gambar : Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Di tengah Pandemi covid 19 desa banyak disibukkan dengan data-data baik dari data covid itu sendiri warga yang mudik, bertamu, maupan yang laju sesuai data yang telah tercatat dari posco covid, dan juga kini inspektorat meminta data pengelolaan keuangan desa dari RAB, APBDes, laporan pertanggungjawaban, Peraturan desa tentang pertanggungjawaban APBDes dan data-data dukung lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuagan di desa yang harus dipenuhi. (Akr 87)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments



