
Breaking News
- CAMAT BENER HADIRI NUURUT TASLIM BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI SILATURAHIM DAN HALAL BI HALAL PGRI BENER
- CAMAT BENER HADIRI HALAL BIHALAL PAGUYUBAN MACAN DESA KABUPATEN PURWPREJO
- BUMDES MAJU BERSAMA NGLARIS TERIMA KUNJUNGAN KEMENDES
- SEKCAM BENER HADIRI KOREA KOREA SYUKURAN
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
SEKDES SEBAGAI SUPERHERO DI DESA, DITENGAH PANDEMI COVID-19 SIAP PENUHI PERMINTAAN DATA INSPEKTORAT
Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa oleh Inspektorat

Keterangan Gambar : Permintaan Data Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat
Sekretaris desa (Sekdes) memegang peran stategis di Desa, baik dalam penataan administrasi desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala sekdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka beragam persoalan akan muncul, dan akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang.
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Karena itu, seorang sekdes seyogianya memiliki kemampuan di atas rata-rata perangkat desa lainnya yaitu kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik, seperti kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa.
Di tengah Pandemi covid 19 desa banyak disibukkan dengan data-data baik dari data covid itu sendiri warga yang mudik, bertamu, maupan yang laju sesuai data yang telah tercatat dari posco covid, dan juga kini inspektorat meminta data pengelolaan keuangan desa dari RAB, APBDes, laporan pertanggungjawaban, Peraturan desa tentang pertanggungjawaban APBDes dan data-data dukung lainya yang berkaitan dengan pengelolaan keuagan di desa yang harus dipenuhi. (Akr 87)
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments