- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
- KEPALA DESA CACABAN KIDUL SIAP ALOKASIKAN ANGGARAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN DESA BINAAN PKK TAHUN 2025
- TP PKK KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN RENCANA DESA BINAAN PKK TAHUN 2025 KEPADA TP PKK DESA CACABAN LOR
- MENJALANKAN TUGAS SECARA PROFESIONAL DAN IKHLAS SERTA MEMELIHARA ETIKA BERKOMUNIKASI MERUPAKAN SIKAP PEMBELAAN KEPADA NEGARA
SEKSI EKOBANG KECAMATAN BENER PENUHI TARGET LAGI
TARGET SEKSI EKOBANG
Keterangan Gambar : Penrmohonan pengajuan ADD non Slitap 4 Desa di terima Loket pelayanan BPP2KAD.
Capaian kinerja secara fisik Pemerintah Desa dapat dilihat dari serapan anggaran yang telah dilaksanakan. Sampai dengan batas waktu 30 Aguatua 2019, terakhir pengajuan ADD non siltap untuk 4 Desa Karangsari, Mayungsari, Guntur dan Kamijoro menutup target pencapaian 100 % untuk Kecamatan Bener. Namun demikian masih ada tanggung jawab lain yang harus delesaikan oleh Pemerintah Desa yaitu permohonan DD tahap 2 dan ADD siltap tahap 3. Adapun untuk DD Tahap 2 yang belum mengajukan permohonan adalah Desa Wadas, Medono, Bener, Guntur, Legetan, Kamijoro, Mayungsari, Kalijambe. Guna memfasilitasi proses administrasi pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa, peran Camat sebagai fungsi kooridinasi, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sangat menentukan di setiap siklus proses pelaksnaan anggaran. Seksi Ekobagn dan seksi Tata Pemerintahan merupakan tupoksi yang bertanggung jawab secara teknis dalam memfasilitasi kesuksesan pelaksnaan anggaran Pemerintah Desa.
Guna meimplementasikan mengejar target yang sudah ditentukan oelh Pemerintah kabupaten Purworejo, Seksi Ekobang harus super ekstra menyusun strategi, memberi treatmen guna memotivasi dan mendorong kinerja Pemerintah Desa. Kendala dalam memfasilitasi bukan pada sistim koordinasinya, tetapi dalam pelaksanaan faslitasi sering terkendala pada sistim pemberdayaan perangkat desa yang ada di desa, yang kurang merata dan tidak proporsional pada bidang tupoksi yang menjadi tanggung jawab perangkat, jadi lebih pada kurang optimalnya pemberdayaan perangkat menurut tugas pokok dan fungsinya. Selain itu faktor kemampuan SDM juga menentukan kinerja pemerintah Desa, belum lagi kita melihat faktor eksternal dan budaya sosial masyarakat yang ada, mau tidak mau suka tidak suka akan mengurangi aktifitas perangkat desa dalam menyelesaikan tupoksinya. Mengingat fungsi sosial perangkat desa masih cukup kuat dimata masyarakat.