▴ ▴ - Kecamatan Bener Monitoring Penetapan RKPDes dan Perubahan APBDes 2026 Desa Cacaban Lor
- Kesenian Tradisional Topeng Ireng Sekar Rimba Sukses Hibur Masyarakat Sidomukti
- Tim Kecamatan Bener Monitoring Musdes Penetapan Perubahan APBDes 2026 Desa Sendangsari
- Malam Tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kecamatan Bener Berlangsung Khidmat
- Sekcam Bener Ikuti Rapat Paripurna DPRD Purworejo
- Camat Bener Kukuhkan 70 Anggota Paskibra Kecamatan Bener Tahun 2026
- Lakon “Lahire Sumantri” Semarakkan Merti Desa dan HUT ke-81 RI di Guntur
- Tumuruning Wahyu Kamulyan Warnai Merti Dusun Kalipancer
- Merti Desa Kalitapas, Wujud Syukur dan Doa untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Camat Bener Berikan Motivasi Kepada Paskibra Jelang HUT Ke-81 Republik Indonesia
SEKSI EKOBANG KECAMATAN BENER PENUHI TARGET LAGI
TARGET SEKSI EKOBANG

Keterangan Gambar : Penrmohonan pengajuan ADD non Slitap 4 Desa di terima Loket pelayanan BPP2KAD.
Capaian kinerja secara fisik Pemerintah Desa dapat dilihat dari serapan anggaran yang telah dilaksanakan. Sampai dengan batas waktu 30 Aguatua 2019, terakhir pengajuan ADD non siltap untuk 4 Desa Karangsari, Mayungsari, Guntur dan Kamijoro menutup target pencapaian 100 % untuk Kecamatan Bener. Namun demikian masih ada tanggung jawab lain yang harus delesaikan oleh Pemerintah Desa yaitu permohonan DD tahap 2 dan ADD siltap tahap 3. Adapun untuk DD Tahap 2 yang belum mengajukan permohonan adalah Desa Wadas, Medono, Bener, Guntur, Legetan, Kamijoro, Mayungsari, Kalijambe. Guna memfasilitasi proses administrasi pelaksanaan anggaran Pemerintah Desa, peran Camat sebagai fungsi kooridinasi, pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa sangat menentukan di setiap siklus proses pelaksnaan anggaran. Seksi Ekobagn dan seksi Tata Pemerintahan merupakan tupoksi yang bertanggung jawab secara teknis dalam memfasilitasi kesuksesan pelaksnaan anggaran Pemerintah Desa.
Guna meimplementasikan mengejar target yang sudah ditentukan oelh Pemerintah kabupaten Purworejo, Seksi Ekobang harus super ekstra menyusun strategi, memberi treatmen guna memotivasi dan mendorong kinerja Pemerintah Desa. Kendala dalam memfasilitasi bukan pada sistim koordinasinya, tetapi dalam pelaksanaan faslitasi sering terkendala pada sistim pemberdayaan perangkat desa yang ada di desa, yang kurang merata dan tidak proporsional pada bidang tupoksi yang menjadi tanggung jawab perangkat, jadi lebih pada kurang optimalnya pemberdayaan perangkat menurut tugas pokok dan fungsinya. Selain itu faktor kemampuan SDM juga menentukan kinerja pemerintah Desa, belum lagi kita melihat faktor eksternal dan budaya sosial masyarakat yang ada, mau tidak mau suka tidak suka akan mengurangi aktifitas perangkat desa dalam menyelesaikan tupoksinya. Mengingat fungsi sosial perangkat desa masih cukup kuat dimata masyarakat.



