SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN
Siklus Keuangan Desa

By ADMIN 23 Agu 2020, 15:21:43 WIB Pembangunan
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN

Keterangan Gambar : Siklus Keuangan Desa


Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa. Artinya, pencatatan baru dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau dikeluarkan. (Akr 87).
 
Dalam bahasa yang lain, Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembayaran.
 
Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah dapat dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan. (Akr 87).
 



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment