
Breaking News
- H-3 MENJELANG HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER MONITOR SITUASI PASAR KALIBOTO
- AKIBAT KONSLETING LISTRIK RUMAH WARGA DESA KALIURIP TERBAKAR
- AKIBAT BISING SUARA HUJAN DERAS DAN KURANG TELITI MEMATIKAN API TUNGKU LANSIA WARGA NGLARIS TAK TAHU SAAT RUMAHNYA TERBAKAR
- LONGSOR DI DESA KETOSARI MENUTUP AKSES JALAN PONDOK PESANTREN KEBON LEGI
- BUPATI PURWOREJO SERAHKAN SECARA SIMBOLIS UANG GANTI RUGI TANAH KAS DESA WADAS YANG TERDAMPAK PEMBANGUNAN BENDUNGAN BENER
- KWARAN BENER SELENGGARAKAN RAMADHAN PEDULI PRAMUKA BERBAGI
- ANTISIPASI LIBUR BERSAMA YANG CUKUP PANJANG DAN HARI RAYA IDUL FITRI CAMAT BENER SELENGGARAKAN STAF MEETING
- CAMAT BENER IKUTI RAKOR PERUBAHAN RKPD 2025 DAN 2026
- CAMAT BENER IKUTI PENGUKUHAN DAN RAKOR TPPS KABUPATEN PURWOREJO
- TAMPIL PERDANA GROUP HADROH TP PKK KECAMATAN BENER TAMPIL SEMANGAT DAN HAPPY
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN
Siklus Keuangan Desa

Keterangan Gambar : Siklus Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening Kas Desa. Artinya, pencatatan baru dilakukan ketika terjadi transaksi dimana uang benar-benar sudah diterima atau dikeluarkan. (Akr 87).
Dalam bahasa yang lain, Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar yang digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembayaran.
Basis Kas (Cash) berbeda dengan Basis Akrual (Accrual Basis). Dalam basis akrual transaksi sudah dapat dicatat walaupun uang belum benar-benar diterima atau dikeluarkan. (Akr 87).
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments