SOSIALISASI DAN PERSIAPAN EVALUASI DESA WISATA
SOSIALISASI DESA WISATA

By ADMIN 19 Feb 2022, 11:21:56 WIB Pemberdayaan Masyarakat
SOSIALISASI DAN PERSIAPAN EVALUASI DESA WISATA

Bener. Sosialisasi dan Persiapan Evaluasi Desa Wisata. Desa selalu menjadi pokok pembahasan yang menarik untuk diulas. Karena desa merupakan aset negara yang tak pernah habis dalam perkembangan jaman bertahan dengan alam yang sejuk, sosial kemasyarakatan yang menjunjung tinggi adat istiadat ( culture ) pada masing - masing desa menjadikan desa sebagai tempat merefresh pikiran dari kesibukan sehari hari.
 
Sesuai dengan kemajuan tehnologi 5.0 , Perkembangan desa sekarang menjadi salah satu skala prioritas dari pemerintah pusat, hal ini nampak dengan gelontoran dana desa yang diberikan. Desa perlahan-lahan sadar mulai berbenah akan potensi yang dimiliki. Ada banyak hal yang bisa dikembangkan oleh pemerintah desa melalui Dana Desa. Salah satunya adalah sektor pariwisata.
 
Dalam rangka mendorong keberadaan desa-desa wisata di Kecamatan Bener dan Kecamatan Loano, Dinporapar Kabupaten Purworejo gelar Sosialisasi dan Persiapan Evaluasi Desa Wiisata, Jum'at, 4 Februari 2022 bertempat di Aula Kecamatan Bener. Hadir Kabid Pemasaran Pariwisata, Sumber Daya Pariwisata dan Ekraf Endah Hana Rosanti, S.IP, M.Si, Kabid Destinasi Wisata, Agung Pranoto S.Sos. Perwakilan FK Desa Wisata Kab. Purworejo, Pitoyo. 
 
Camat Bener yang pada kesempatan hari ini diwakili Sekcam Bener Vivin S Feriyani, S.STP, MM, Kepala Desa Benowo, Sukowuwuh, Jati, Cacaban Kidul, Guntur Kecamatan Bener, dan 6 desa dari Kecamatan Loano yang meliputi desa Kalisemo,Kemejing, Karangrejo 2, Banyuasin Kembaran, Loano, Kapuan dan Karang Tengah. Dengan mengangkat potensi alam dan budaya untuk menjadikan desa menjadi desa wisata tentunya dengan tetap memperhatikan syarat untuk dipenuhi diantaranya:
1. Obyek
2. Jalur transportasi yang baik
3. Partisipasi semua pihak
4. Keamanan
5. Kenyamanan tempat wisata
6. Rumah makan dan toko
7. Homestay
8. Serta kenangan.
Berbagai syarat diatas merupakan tanggungjawab pemerintah desa dan khususnya Pokdarwis yang menjadi ujung tombak pengembangan wisata. Desa wisata menurut Pergub Jateng No. 53 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Provinsi Jawa Tengah. Desa wisata diklarifikasikan sebagai:
1. Desa wisata Rintisan
2. Desa wisata berkembang
3. Desa wisata maju
Klarifikasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Evaluasi terhadap masing-masing klarikfikasi Desa Wisata dilakukan 4 ( empat )tahun sekali sejak tanggal penetapan.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment