▴ ▴ - Pelantikan Perangkat Desa Jati, Camat Bener Dorong Peningkatan Kinerja dan Kebersamaan
- Raker Evaluasi dan Halal Bihalal, TP PKK Kecamatan Bener Perkuat Program 2026.
- CAMAT BENER MENGHADIRI RAKOR PERSIAPAN UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP II TAHUN 2026.
- 75 Barung Ramaikan Pesta Siaga Pramuka Bener Tahun 2026.
- Pemerintah Desa Nglaris Gelar Musdes Pembentukan Panitia BPD 2026.
- Senam Sehat Lintas Sektor Kecamatan Bener Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan.
- Camat Bener Hadiri Sosialisasi TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2026 di Desa Benowo.
- Balai KB Bener Perkuat Kapasitas Kader Melalui Penyuluhan Program KB.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaliwader.
- 120 Warga Ikuti ACF TBC Gratis di Kecamatan Bener.
TERAS (TEMPAT REMBUGAN SISKEUDES) DAN KONSULTASI KEUANGAN DESA
Konsultasi SISKEUDES

Keterangan Gambar : Konsultasi tentang Keuangan Desa
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 terkait Dana Desa, maka peran Pembangunan Desa sangatlah penting guna mendukung ekonomi kerakyatan dan menjadikan Desa untuk dapat mandiri, sehingga Pemerintah memandang perlu adanya persiapan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa tersebut.
Selain hadirnya Undang-Undang Desa tersebut, muncul permasalahan-permasalahan baru yang diantaranya yaitu Ketidaksiapan Desa dalam mengelola keuangan desa, belum adanya SDM yang kompeten untuk mengelola Desa, dan belum terbentuknya tata kelola pengelolaan Desa yang tepat.
Permasalahan ini dapat diatasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang merupakan rencana persiapan desa dan pengelolaan keuangan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan konsultasi untuk mempersiapkan SDM yang kompeten dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Ditambah dengan adanya pengelolaan dan pengembangan BUMDES disertai dengan Pendampingan Masyarakat Desa, membuat Desa secara langsung siap dalam menghadapi Undang-Undang Desa, sehingga Desa dikemudian hari dapat bertransformasi menjadi Desa Mandiri dan mampu untuk mengelola desa sendiri. pemandangan yang biasa para Sekdes untuk bergelut dengan Ssikeudes dan sering konsultasi kepada tim Kecamatan maupun PD PLD. (Akr 87).



