
- CAMAT BENER HADIRI LAKMUD IPNU IPPNU BENER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA BLEBER
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KALIWADER
- MONEV DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA KETOSARI
- MONITORING DANA TRANSFER TAHAP I TAHUN 2025 DESA PEKACANGAN
- CAMAT BENER MELEPAS KEBERANGKATAN CALON JAMAAH UMROH
- PUNDI PUNDI EMAS DARI KOPI PEKACANGAN
- DOLAN DESA CAMAT BENER DI DESA MEDONO KUNJUNGI PRODUK UNGGULAN KOPI CEMENG
- 145 ARMADA RAMAIKAN PAWAI TAK ARUF TAHUN BARU ISLAM 1447 H KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER PIMPIN MONITORING PELUNASAN PBB P2 DESA BENOWO
TERAS (TEMPAT REMBUGAN SISKEUDES) DAN KONSULTASI KEUANGAN DESA
Konsultasi SISKEUDES

Keterangan Gambar : Konsultasi tentang Keuangan Desa
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 terkait Dana Desa, maka peran Pembangunan Desa sangatlah penting guna mendukung ekonomi kerakyatan dan menjadikan Desa untuk dapat mandiri, sehingga Pemerintah memandang perlu adanya persiapan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa tersebut.
Selain hadirnya Undang-Undang Desa tersebut, muncul permasalahan-permasalahan baru yang diantaranya yaitu Ketidaksiapan Desa dalam mengelola keuangan desa, belum adanya SDM yang kompeten untuk mengelola Desa, dan belum terbentuknya tata kelola pengelolaan Desa yang tepat.
Permasalahan ini dapat diatasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang merupakan rencana persiapan desa dan pengelolaan keuangan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan konsultasi untuk mempersiapkan SDM yang kompeten dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Ditambah dengan adanya pengelolaan dan pengembangan BUMDES disertai dengan Pendampingan Masyarakat Desa, membuat Desa secara langsung siap dalam menghadapi Undang-Undang Desa, sehingga Desa dikemudian hari dapat bertransformasi menjadi Desa Mandiri dan mampu untuk mengelola desa sendiri. pemandangan yang biasa para Sekdes untuk bergelut dengan Ssikeudes dan sering konsultasi kepada tim Kecamatan maupun PD PLD. (Akr 87).