
- BUPATI PURWOREJO BUKA BENER EXPO 2025 PROMOSIKAN PRODUG UNGGULAN DESA SENI DAN BUDAYA
- TP PKK KECAMATAN BENER SUSKSES RAIH JUARA PERTAMA LOMBA CIPTA MENU MEMASAK IKAN TINGKAT PROVINSI JAWA TENGAH
- SKPD KECAMATAN BENER SOSIALISASIKAN VIDEO ANTI GRATIFIKASI
- CAMAT BENER SOSIALISASIKAN ZONA INTEGRITAS ANTI GRATIFIKASI DAN ANTI KORUPSI
- RAMAH TAMAH CAMAT BENER DENGAN PASKIBRA KECAMATAN BENER TAHUN 2025
- UPACARA PENURUNAN BENDERA PERINGATAN HUT KE-80 KEMERDEKAAN RI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER TRADISIKAN ZIARAH KE MAKAM PEJUANG SETIAP MEMPERINGATI HUT KEMERDEKAAN RI
- FORMASI GARUDA PASKIBRA KECAMATAN BENER SUKSES KIBARKAN SANG MERAH PUTIH
- MALAM TASYAKURAN PERINGATAN HUT RI KECAMATAN BENER
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM DALAM RANGKA MENYONGSONG MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI DUSUN MANTENAN DESA KALIJAMBE
TERAS (TEMPAT REMBUGAN SISKEUDES) DAN KONSULTASI KEUANGAN DESA
Konsultasi SISKEUDES

Keterangan Gambar : Konsultasi tentang Keuangan Desa
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014 terkait Dana Desa, maka peran Pembangunan Desa sangatlah penting guna mendukung ekonomi kerakyatan dan menjadikan Desa untuk dapat mandiri, sehingga Pemerintah memandang perlu adanya persiapan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa tersebut.
Selain hadirnya Undang-Undang Desa tersebut, muncul permasalahan-permasalahan baru yang diantaranya yaitu Ketidaksiapan Desa dalam mengelola keuangan desa, belum adanya SDM yang kompeten untuk mengelola Desa, dan belum terbentuknya tata kelola pengelolaan Desa yang tepat.
Permasalahan ini dapat diatasi dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) yang merupakan rencana persiapan desa dan pengelolaan keuangan desa dalam menyambut Undang-Undang Desa. Selain itu, perlu adanya pelatihan dan konsultasi untuk mempersiapkan SDM yang kompeten dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa. Ditambah dengan adanya pengelolaan dan pengembangan BUMDES disertai dengan Pendampingan Masyarakat Desa, membuat Desa secara langsung siap dalam menghadapi Undang-Undang Desa, sehingga Desa dikemudian hari dapat bertransformasi menjadi Desa Mandiri dan mampu untuk mengelola desa sendiri. pemandangan yang biasa para Sekdes untuk bergelut dengan Ssikeudes dan sering konsultasi kepada tim Kecamatan maupun PD PLD. (Akr 87).