
- RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PURWOREJO
- DORONG PERCEPATAN INTENSIFIKASI PBB P1 TAHUN 2025 CAMAT BENER TURUN LANGSUNG KE DESA JATI
- PENYALURAN BLT DD DESA JATI
- REKONSILIASI REALISASI SPJ FUNGSIONAL TRIWULAN 1 TAHUN 2025
- KETUA TIM PEMBINA POSYANDU KECAMATAN BENER MELANTIK DAN MENGUKUHKAN 28 KETUA TIM PEMBINA POSYANDU DESA
- DINILAI CACAT HUKUM HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA KALIBOTO DIBATALKAN
- PENYALURAN BLT DD DESA BENER
- PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN KETUA TP POSYANDU DESA DAN SOSIALISASI POSYANDU 6 SPM KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
TEROBOSAN BESAR DIAKHIR TAHUN PEMDES CACABAN KIDUL JAJAKI PENDAMPINGAN IKUBATOR LPPM UNY
PENDAMPINGAN LPPM UNY

Keterangan Gambar : Nara sumber LPPM UNY Yogyakarta memaparkan sistim Pendampingan Inkubator kepada Pemerintah Desa Cacaban Kidul, BPD, Pengurus Bumdes, dan Pelaku UMKM.
Bener. Menjelang berakhirnya Tahun 2020 Pemerintah Desa Cacaban Kidul mencoba melakukan terobosan besar, dengan mengambil langkah strategis terkait pengembangan wisata dan UMKM, yaitu dengan melakukan penjajakan kerja sama terkait program pendampingan inkubator dengan LPPM UNY Yogyakarta. Langkah ini sebagai langkah yang berani dan baru pertama kali dilakukan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Bener. Meskipun masih dalam tahap penjajakan tampaknya animo dan atensi Pemerintahan Desa, pengurus Bumdes, dan pelaku UMKM Desa Cacaban Kidul cenderung positif terhadap rencana tersebut.
Antusias Pemerintah Desa, pengurus Bumdes dan pelaku UMKM dapat terlihat, ketika mengikuti paparan yang disampaikan oleh nara sumber dari Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Univertas Negeri Yogyakarta Selasa 24 Nopember 2020, di Balai Desa Cacaban Kidul. Dalam paparan tersebut disampaikan beberapa program terkait pendampingan inkubator yang akan dilakukan. Antara lain sub bidang pengembangan strategi pemasaran, akses bantuan permodalan, manajemen sistim pengelolaan keuangan, informasi mengenai industri terkait, hal-hal yang terkait dengan regulasi, serta beberapa program pendampingan lainnya yang telah diatur dalam sistim standarisasi pendampingan inkubator bisnis.
Kesepakatan pendampingan tersebut nantinya diawali dengan study riset guna memformulasikan materi pendampingan, serta kemitraan yang dibutuhkan untuk dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU), sebagai bentuk legalitas kemitraan. Semoga kerja sama ini menjadi embrio yang memberikan dampak positif dalam membuka cakrawala baru dunia bisnis Kecamatan Bener, serta menginspirasi Pemerintah Desa Lainnya dalam mengembangkan BUMDES dan UMKM di Kecamatan Bener. (nur.070)