- MUSDESUS KPM BLT DD 2025 DESA KETOSARI
- APEL PAGI HARI SENIN OPD KECAMATAN BENER
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA KEDUNGLOTENG
- STUDY TIRU PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BENER KE BALKONDES WANUREJO BOROBUDUR
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA MAYUNGSARI
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DD DESA JATI
- JELANG NATARU, PEMKAB PURWOREJO GELAR HIGH LEVEL MEETING PERSIAPAN NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025
- BUPATI PURWOREJO BUKA PORSEMA KE XIII TAHUN 2024 KABUPATEN PURWOREJO
- APEL PAGI HARI KAMIS OPD KECAMATAN BENER
- PELATIHAN PEMBUATAN CINDERA MATA SYAL ECOPRINT
TEROBOSAN BESAR DIAKHIR TAHUN PEMDES CACABAN KIDUL JAJAKI PENDAMPINGAN IKUBATOR LPPM UNY
PENDAMPINGAN LPPM UNY
Keterangan Gambar : Nara sumber LPPM UNY Yogyakarta memaparkan sistim Pendampingan Inkubator kepada Pemerintah Desa Cacaban Kidul, BPD, Pengurus Bumdes, dan Pelaku UMKM.
Bener. Menjelang berakhirnya Tahun 2020 Pemerintah Desa Cacaban Kidul mencoba melakukan terobosan besar, dengan mengambil langkah strategis terkait pengembangan wisata dan UMKM, yaitu dengan melakukan penjajakan kerja sama terkait program pendampingan inkubator dengan LPPM UNY Yogyakarta. Langkah ini sebagai langkah yang berani dan baru pertama kali dilakukan Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Bener. Meskipun masih dalam tahap penjajakan tampaknya animo dan atensi Pemerintahan Desa, pengurus Bumdes, dan pelaku UMKM Desa Cacaban Kidul cenderung positif terhadap rencana tersebut.
Antusias Pemerintah Desa, pengurus Bumdes dan pelaku UMKM dapat terlihat, ketika mengikuti paparan yang disampaikan oleh nara sumber dari Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Univertas Negeri Yogyakarta Selasa 24 Nopember 2020, di Balai Desa Cacaban Kidul. Dalam paparan tersebut disampaikan beberapa program terkait pendampingan inkubator yang akan dilakukan. Antara lain sub bidang pengembangan strategi pemasaran, akses bantuan permodalan, manajemen sistim pengelolaan keuangan, informasi mengenai industri terkait, hal-hal yang terkait dengan regulasi, serta beberapa program pendampingan lainnya yang telah diatur dalam sistim standarisasi pendampingan inkubator bisnis.
Kesepakatan pendampingan tersebut nantinya diawali dengan study riset guna memformulasikan materi pendampingan, serta kemitraan yang dibutuhkan untuk dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MOU), sebagai bentuk legalitas kemitraan. Semoga kerja sama ini menjadi embrio yang memberikan dampak positif dalam membuka cakrawala baru dunia bisnis Kecamatan Bener, serta menginspirasi Pemerintah Desa Lainnya dalam mengembangkan BUMDES dan UMKM di Kecamatan Bener. (nur.070)