▴ ▴ - 16 KPM Desa Kedungpucang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun 2026
- Kasi Pemum Trantib Hadiri Penyaluran BLT DD Desa Kalijambe
- 28 Pendonor Ikut Ambil bagian Dalam Kegiatan Donor Darah Rutin PMI di Kecamatan Bener
- SEKCAM BENER HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD BAHAS RAPERDA JAMSOSTEK DAN PENANGGULANGAN STUNTING
- Kejaksaan Negeri Purworejo Gelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kecamatan Bener
- INOVASI PUN CAKEP HADIRKAN DUKUNGAN NYATA BAGI PELAKU UMKM DI KECAMATAN BENER
- Perkuat Promosi Wisata, Bagus Roro Purworejo 2026 Jalin Koordinasi Dengan Kecamatan Bener
- Bank Jateng Purworejo Sosialisasikan Program Layanan Perbankan
- Camat Bener Pimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Dana Desa Ketahanan Pangan TA 2025
- Tim Intensifikasi PBB-P2 Kecamatan Bener Monitoring di Desa Kaliboto
19 ASN OPD KECAMATAN BENER IKUTI REGISTRASI KEPESERTAAN TAPERA
REGISTRASI TAPERA

Bener. Tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat (TAPERA). Semua ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN, BUMD, Swasta dan Mandiri wajib mengikuti tabungan perumahan rakyat tersebut. Tahap pertama calon peserta wajib melakukan registrasi tekait kepesertaan sebagai peserta tabungan BP. TAPERA. Pelaksanaan registrasi dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Menindak lanjuti peraturan pemerintah tersebut. Camat Bener Agus Widiyanto, S.IP.M.Si memerintahkan kepada 19 ASN di lingkungan OPD Kecamatan Bener untuk segera melakukan registrasi kepesertaan TAPERA.
Untuk memudahkan pelaksanaan registrasi, Camat Bener dalam forum staf meeting meminta Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kecamatan Bener Puji Rohmatun, S.Ag.M.AP untuk mengkoordinir dan memberikan penjelasan teknis terkait tata cara registrasi, tujuannya agar 19 ASN OPD Kecamatan Bener dapat melakukan registrasi secara mandiri dan terkoneksi pada akun BP. TAPERA. Atas arahan Camat Bener tersebut sejak 21 Juni 2021 19 ASN di lingkungan OPD Kecamatan Bener melakukan regitrasi dan input data sebagai peserta BP. TAPERA. (nur.070)



