- CAMAT BENER HADIRI PLOROSARI BERSHOLAWAT
- CAMAT BENER HADIRI PENGAJIAN UMUM ISRO\' MI\'ROJ DAN KHOTMIL QURAN WARGA MASYARAKAT DESA LIMBANGAN
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA POHON TUMBANG DESA CACABAN LOR
- PMI KABUPATEN DROPING LOGISTIK MUSIBAH BENCANA TANAH LONGSOR DESA KALIWADER
- CAMAT BENER MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI LAPORAN KEUANGAN SKPD TAHUN ANGGARAN 2024
- APEL PAGI HARI SELASA OPD KECAMATAN BENER
- MENGAWALI TAHUN 2025 DENGAN DUKA, URIP WARGA DESA KALIWADER HARUS IKHLAS RUMAHNYA RUSAK DITERJANG LONGSOR
- NURHASYIM LANTIK PERANGKAT DESA CACABAN KIDUL
- SETELAH MENGALAMI KEKOSONGAN SELAMA 2 TAHUN AKHIRNYA DESA KALIWADER MEMILIKI SEKDES DEFINITIF
- PERAYAAN NATAL GEREJA PAROKI DESA KALIURIP BERJALAN SEJUK PENUH DOA DAN HARAPAN
CACABAN KIDUL MENJADI DESA PELOPOR ANTI POLITIK UANG
DESA ANTI POLITIK UANG
Bener, Politik uang dalam sebuah perhelatan demokrasi di tanah air merupakan penyakit demokrasi yang sulit dicari penangkalnya. Budaya tersebut sudah begitu membudaya seperti bumbu dalam sebuah masakan. Tak hanya dalam perhelatan pesta demokrasi seperti Pilpres, Pileg, Pilkada atau Pilkades, namun praktek politk uang selalu menjadi menu yang tersaji baik secara sistematis maupun terselubung, dalam sebuah kepentingan mendapatkan kekuasaan. Dengan berbagai macam lebel praktek politik uang digunakan untuk menyamarkan kegiatan tersebut, seolah olah sebagai kegiatan yang sah dan memilki legalitas dimata publik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 merupakan perubahan ketiga dari undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, telah mengamanahkan kepada Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang di negeri ini. Maka langkah strategis yang dilakukan Bawaslu terhadap tugas tersebut adalah, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di tingkat bawah terlebih dahulu, dengan membangun berkomitmen yang kepada masyarakat desa, tentang bagaimana berpartisipasi politk yang jujur dan adil. Jujur dan adil tak hanya menjadi tanggung jawab elit politik dan penyelenggara saja, namun juga tak lepas dari partisipasi politik masyarakat itu sendiri.
Meskipun Pilkada serentak 2020 telah usai namun platfom membangun pemilu yang jujur dan adil tetap harus terus ditegakkan. Guna mewujudkan amanah tersebut, Bawaslu kabupaten Purworejo mengembangkan desa anti politik uang di Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di obyek wisata Manggul Joyo Desa Cacaban Kidul Rabu 24 Maret 2021. Hadir pada pencanangan tersebut Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, SH. S.Thi. M.Kn bersama jajaran komisioner Bawaslu Purworejo, Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos, Kepala Desa Cacaban Kidul H. Nurhasyim, dan tokoh masyarakat setempat.
Puncak dari kegiatan pendidikan politik tersebut dilakukan penandatanganan berita acara MOU kemitraan, antara Bawaslu Purworejo dengan Pemerintah Desa Cacaban Kidul. Dalam MOU tersebut menegaskan bahwa Desa Cacaban Kidul mengdeklarasikan sebagai desa Pelpor Anti Politik Uang, yang akan berkomitmen untuk memerangi prkatek politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan (Pesta Demokrasi) di desa Cacaban Kidul, sekaligus sebagai percontohan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kepala Desa Cacaban Kidul mengatakan akan terus mensosialisasikan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat, serta memasang Piagam Desa Pelopor Anti Politik Uang di Balai Desa Cacaban Kidul. (nur.070)