▴ ▴ - MENYEMARAKKAN RAMADHAN 1447 H CAMAT BENER GIATKAN SIMAKKAN AL-QURAN DILINGKUNGAN KERJA
- GUYUP RUKUN ASN PEDULI KECAMATAN BENER SALURKAN BANTUAN BERAS
- HIGH LEVEL MEETING KABUPATEN PURWOREJO DALAM KESIAPAN DAERAH SAMBUT RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
- KONFERENSI KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA SE KECAMATAN BENER
- Seksi Pemum Trantib Kecamatan Bener menghadiri Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
- Camat Bener Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ( KDKMP ) Desa Kalitapas
- Camat Bener Hadiri Pembentukan Panitia Mutasi Jabatan Perangkat Desa Jati.
- Camat Bener Hadiri Pelaksanaan Jamsostek Pemdes dan Kelembagaan Desa Tahun 2026.
- Pererat Solidaritas, Satlinmas se-Kecamatan Bener Ikuti Outbound di Pantai Dewa Ruci Jatimalang.
- CAMAT BENER HADIRI SADRANAN DI MAKAM SIKAPUK DESA CACABAN KIDUL
CACABAN KIDUL MENJADI DESA PELOPOR ANTI POLITIK UANG
DESA ANTI POLITIK UANG

Bener, Politik uang dalam sebuah perhelatan demokrasi di tanah air merupakan penyakit demokrasi yang sulit dicari penangkalnya. Budaya tersebut sudah begitu membudaya seperti bumbu dalam sebuah masakan. Tak hanya dalam perhelatan pesta demokrasi seperti Pilpres, Pileg, Pilkada atau Pilkades, namun praktek politk uang selalu menjadi menu yang tersaji baik secara sistematis maupun terselubung, dalam sebuah kepentingan mendapatkan kekuasaan. Dengan berbagai macam lebel praktek politik uang digunakan untuk menyamarkan kegiatan tersebut, seolah olah sebagai kegiatan yang sah dan memilki legalitas dimata publik.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 merupakan perubahan ketiga dari undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, telah mengamanahkan kepada Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang di negeri ini. Maka langkah strategis yang dilakukan Bawaslu terhadap tugas tersebut adalah, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di tingkat bawah terlebih dahulu, dengan membangun berkomitmen yang kepada masyarakat desa, tentang bagaimana berpartisipasi politk yang jujur dan adil. Jujur dan adil tak hanya menjadi tanggung jawab elit politik dan penyelenggara saja, namun juga tak lepas dari partisipasi politik masyarakat itu sendiri.
Meskipun Pilkada serentak 2020 telah usai namun platfom membangun pemilu yang jujur dan adil tetap harus terus ditegakkan. Guna mewujudkan amanah tersebut, Bawaslu kabupaten Purworejo mengembangkan desa anti politik uang di Desa Cacaban Kidul Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di obyek wisata Manggul Joyo Desa Cacaban Kidul Rabu 24 Maret 2021. Hadir pada pencanangan tersebut Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, SH. S.Thi. M.Kn bersama jajaran komisioner Bawaslu Purworejo, Camat Bener yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Bener Adi Saptono, S.Sos, Kepala Desa Cacaban Kidul H. Nurhasyim, dan tokoh masyarakat setempat.
Puncak dari kegiatan pendidikan politik tersebut dilakukan penandatanganan berita acara MOU kemitraan, antara Bawaslu Purworejo dengan Pemerintah Desa Cacaban Kidul. Dalam MOU tersebut menegaskan bahwa Desa Cacaban Kidul mengdeklarasikan sebagai desa Pelpor Anti Politik Uang, yang akan berkomitmen untuk memerangi prkatek politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan (Pesta Demokrasi) di desa Cacaban Kidul, sekaligus sebagai percontohan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Kepala Desa Cacaban Kidul mengatakan akan terus mensosialisasikan tanggung jawab tersebut kepada masyarakat, serta memasang Piagam Desa Pelopor Anti Politik Uang di Balai Desa Cacaban Kidul. (nur.070)



