
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER PIMPIN KERJA BAKTI BERSAMA
- BUPATI PURWOREJO BERIKAN PENGHARGAAN BAGI RELAWAN DONOR DARAH SUKARELA PMI KABUPATEN PURWOREJO
- PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO GELAR KEGIATAN SOSIALISASI SOP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
- SOSIALISASI PENYUSUNAN RPUM DAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
- KEPALA DESA KARANGSARI MELANTIK PERANGKAT BARU KAUR UMUM DAN PERENCANAAN SERTA KASI KESEJAHTERAAN.
- SEKRETARIS KECAMATAN BENER HADIRI SOSIALISASI PERCEPATAN POSBAKUM
- KASUBBAG UMPEG HADIRI PENYWRAHAN SK MUTASI PNS
- UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2025 KECAMATAN BENER
- WORKSHOP MITIGASI BENCANA SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO
- JUMAT BUGAR DENGAN SENAM SEHAT BERSAMA
CAMAT BENER BAGI HABIS PERSONEL UNTUK PENDAMPINGAN DESA
PENDAMPINGAN DESA

Bener, Mengawali tugas kedinasan OPD Kecamatan Bener Kamis 11 Nopember 2021, seperti biasa diawali Apel Pagi dilanjutkan pembacaan sholawat di aula Kecamatan Bener, dan staf meeting. Adapun Fokus pembahasan seputar pendampingan kepada Pemerintah Desa.
Camat Bener Agus Widiyanto,S.IP.M.Si menyampaikan pentingnya meberikan tanggung jawab pendampingan desa yang lebih intensif dan melekat kepada setiap personel di OPD Kecamatan Bener. Tujuannya adalah agar Aparatur di OPD Kecamatan Bener lebih care dan memiliki tanggung jawab moril terhadap situasi dan perkembangan yang terjadi di desa.
Substansi pendampingan bersifat umum,tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan desa saja namun juga aspek kewilayah di desa. Masing-masing seksi menjadi cluster, memiliki tanggung jawab pendampingan kepada desa yang menjadi binaannya, Disamping personel seksi Camat Bener juga membagi habis staf sekretariat untuk memperkuat pendampingan tersebut.
Substansi yang perlu diperhatikan dalam pendampingan adalah, tidak hanya menyangkut progres pengelolaan administrasi pemerintahan desa, namun juga terkait dinamika yang terjadi di desa seperti situasi kamtibmas, potensi ekonomi yang ada, produk unggulan yang dapat dikembangkan, serta permasalahan sosial dan budaya. Masing-masing cluster wajib mengabdate dan menginformasikan kegiatannya secara periodik maupun insidentil. (nur.070)